Kamis, 01 Desember 2016

Sri Mulyani Kaji Pajak UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar Turun Jadi 0,5%

Sri Mulyani Kaji Pajak UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar Turun Jadi 0,5%

Pajak untuk UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2014.


Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Hal ini merespons instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pertemuan dengan pelaku UKM, beberapa waktu lalu.

"Posisi kami sedang mengkaji penurunan tarif PPh UKM karena kami tugasnya menerima instruksi Presiden dan melakukannya dengan berbagai macam persiapan, apakah dari sisi peraturan pelaksanaan," ujar Sri Mulyani di Hotel Aston Sentul Bogor, Minggu (27/11/2016).

Dia menerangkan, Kementerian Keuangan akan memperbaiki dan mempermudah peraturan untuk UKM, termasuk cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan pelaku usaha UKM supaya menimbulkan kepercayaan.

"Kami ingin UKM berinteraksi dengan Ditjen Pajak tidak khawatir, susah, tapi simpel, cepat, dan ada kepercayaan dari mereka. Ini PR kami, apakah dari sisi tarif pajak, prosedur, melayani masyarakat supaya makin yakin, dan kami bisa menarik pajak secara efisien tanpa menimbulkan ketakutan," tegas Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Puspayoga mengatakan, pajak untuk UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2014. Para pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar membayar pajak 1 persen.

"Nah tadi masukan teman-teman jangan 1 persen itu memberatkan. Kalau bisa 0,5 persen atau 0,25," ungkap Puspayoga.

Mendengar permintaan itu, Presiden langsung menghubungi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membicarakan hal ini. Jokowi pun meminta aturan lama diubah sesuai dengan permintaan pengusaha.

"Minggu depan mudah-mudahan bisa peraturan itu diubah sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM, karena itu memberatkan UKM," jelas dia.(Fik/Nrm)


Sumber : Liputan6.com

Selasa, 18 Oktober 2016

Setelah Google dan Facebook, Selebgram Juga Diincar Pajak

Setelah Google dan Facebook, Selebgram Juga Diincar Pajak

Kamis 13 Oktober 2016 22:15 WIB


JAKARTA - Pemerintah semakin gencar memburu pajak dari industri berbasis Internet, berikut turunannya. Setelah mengincar perusahaan over the top (OTT) seperti Google dan Facebook, sasaran berikutnya adalah pihak-pihak yang mendapat keuntungan atau pendapatan dari Internet, seperti "selebritas Instagram" alias selebgram.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pungutan pajak untuk industri Internet memiliki prinsip yang berlaku umum, yakni siapa pun yang mendapatkan penghasilan dari sektor itu akan dikenai pajak. Soal nilai pungutan, kata dia, mengikuti ketentuan umum mengenai pajak penghasilan (PPh). "Ya nilainya normal saja, PPh biasa," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 12 Oktober 2016.

Ken menyebutkan dasar hukum untuk pajak atas selebgram atau orang-orang yang mendulang keuntungan dari internet adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh. Namun dia enggan menjelaskan kapan pajak tersebut mulai dipungut. "Secepatnya," ujar dia. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan pajak bagi selebgram atau pihak sejenisnya termasuk dalam kriteria transaksi iklan perorangan.
Haniv mengatakan, selain untuk individu, peraturan perpajakan yang ada saat ini memadai untuk mengejar pajak perusahaan OTT seperti Google dan Facebook. Menurut dia, pemeriksaan permulaan pidana pajak untuk Facebook sudah berjalan. Menurut Haniv, kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Pajak Penghasilan. "Namun Facebook setidaknya lebih terbuka, ketimbang Google yang menolak diperiksa," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan komitmen untuk mengejar pajak bisnis berbasis Internet telah menjadi komitmen dunia. Dalam sidang tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) yang dihadiri Sri pekan lalu, seluruh negara anggota sedang merumuskan kebijakan untuk menarik pajak jenis ini. "Kami juga membahas penghindaran pajak online yang bersifat legitimate," kata Sri di kantornya, kemarin. Sri tak menampik adanya kesulitan saat hendak menarik pajak dari industri berbasis Internet. Bahkan, kata dia, belum ada regulasi pajak global soal bisnis ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan perlu keberanian dan inovasi aparat pajak untuk memungut pajak dari perusahaan OTT maupun individu semacam selebgram. Sebab, kata dia, tak adanya regulasi pajak internasional soal bisnis ini menjadi argumen perusahaan-perusahaan itu untuk menghindari pajak. "Salah-salah bisa kalah dalam pengadilan pajak," ujar dia.

Prastowo mengatakan penegakan hukum tidak akan efektif untuk membangkitkan kesadaran pelaku industri berbasis Internet untuk membayar pajak. Para pengiklan dan obyek iklan perorangan, kata dia, perlu diberikan sosialisasi dan edukasi soal pajak. Adapun pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan tren iklan di dunia maya tak bisa lagi dihindari. Dia memprediksi akan muncul tren serupa dengan kemasan baru, seiring dengan kemajuan teknologi.



KORAN TEMPO | ANDI IBNU


Selasa, 04 Oktober 2016

Ini Daftar Konglomerat yang Buka-bukaan Ikut "Tax Amnesty"…

Ini Daftar Konglomerat yang Buka-bukaan Ikut "Tax Amnesty"…

Senin, 3 Oktober 2016 | 12:10 WIB

Lima Jenis Harta Ini Paling Banyak Diungkap Pemohon "Tax Amnesty", Apa Saja?

Lima Jenis Harta Ini Paling Banyak Diungkap Pemohon "Tax Amnesty", Apa Saja?

Selasa, 4 Oktober 2016 | 09:08 WIB

Sebagian warga pendaftar program tax amnesty di kantor Pajak Pratama (KPP) Menteng 2, Gambir, Jakarta Pusat terpantau harus duduk lesehan di lantai pada hari terakhir pendaftaran program tax amnesty, Jumat (30/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Program "tax amnesty" periode pertama sudah selesai. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hasil terakhir pada 30 September 2016 pukul 24.00 WIB, uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP).

"Jumlah deklarasi harta angkanya bisa mencapai Rp 4.500 triliun. Saat ini belum selesai di-entry. Nanti kalau sudah selesai angkanya mendekati Rp 4.500 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin malam (3/10/2016).

Ken menyampaikan, dari jenis harta yang diungkap, sebanyak 37,98 persen merupakan harta berupa kas dan setara kas. Harta jenis ini, kata Ken, sangat likuid dan bisa langsung digunakan untuk investasi. Nominalnya mencapai sekitar Rp 1.376,48 triliun.

Harta kedua terbanyak yang diungkap pemohon amnesti pajak yaitu investasi dan surat berharga yang mencapai Rp 1.016,04 triliun atau sekitar 28,03 persen dari total harta yang dideklarasikan. "Ini juga termasuk likuid," kata Ken.

Pada peringkat ketiga, ada tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya yang jumlahnya mencapai Rp 568,34 triliun atau sekitar 15,68 persen.
Berikutnya di posisi keempat yaitu piutang dan persediaan sebesar Rp 472,39 triliun (13,03 persen).


"Terakhir adalah logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya, nominalnya mencapai Rp 141,98 triliun atau sebesar 3,92 persen dari total harta yang dideklarasikan," ungkap Ken.
Dalam kesempatan sama Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, ada juga pengusaha besar yang baru akan ikut tax amnesty pada periode kedua ini.

Sebab, kata dia, dari survei ke beberapa rekan pebisnis ternyata ada yang baru menyelesaikan 70-80 persen harta yang dilaporkan.

"Artinya dalam tiga bulan ini (sampai Desember) mereka masih ada sisa-sisa (harta yang mau dideklarasikan). Mereka akan masukkan (di periode kedua)," kata Suryadi.

Penulis: Estu Suryowati
Editor: Bambang Priyo Jatmiko

Selasa, 27 September 2016

Ikut Tax Amnesty, Banyak Wajib Pajak Antre dari Subuh

Ikut Tax Amnesty, Banyak Wajib Pajak Antre dari Subuh


Calon peserta tax amnesty mendengarkan pengarahan petugas di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Pendaftaran akhir pekan dibuka guna mengakomodir ‎wajib pajak yang tak sempat mendaftar di hari kerja. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Animo masyarakat ikut pengampunan pajak atau tax amnesty meningkat menjelang berakhirnya periode I program itu. Hal ini terlihat dari antrean panjang di kantor pajak di akhir pekan ini.

Bahkan demi mendapatkan antrean pertama, para wajib pajak sudah menyambangi kantor pajak dari pagi buta. Salah satunya, Manuel Irwanputera yang sudah tiba di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pukul 05.40 WIB.

"Saya datang 05.40 pagi itu dapat antrean nomor 98, bagaimana yang nomor antrean 1 dan 2, jam berapa mereka datang. Tadi ada yang bilang dia datang jam 05.00 dapat antrean nomor urut 50," cerita Manuel saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Datang pagi dan antre tak masalah bagi Manuel. Namun yang membuatnya agak khawatir yaitu saat petugas keamanan menyampaikan bahwa hari ini kantor pajak hanya melayani 80 orang karena jam operasional tutup jam 12.00. Sedangkan nomor urut yang didapatnya adalah 98.

"Katanya tunggu saja dulu, siapa tahu bisa. Ini kan jadi tidak ada kepastian dan bikin was-was, nanti sudah lama-lama antre dan enggak dilayani bagaimana," tuturnya.

Manuel berharap Ditjen Pajak bisa memperbaiki layanan demi kenyamanan para wajib pajak agar target  tax amnesty bisa tercapai.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka menyatakan pihaknya akan memperbesar kapasitas tempat pelayanan program tax amnesty untuk mengurangi antrean panjang.

Saat ini, tax amnesty hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP tersebut tercatat atau di Kantor Pusat Ditjen Pajak atau di tempat pelayanan tertentu.

"Kami sedang rencanakan nanti sistem layanan terbuka dari KKP lain bisa. Mau kita perluas tempat lain supaya tidak membludak," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Dia menerangkan, saat ini tidak semua KPP dibanjiri oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty. Oleh karenanya, perluasan kapasitas dilakukan untuk mendistribusikan wajib pajak yang ikut tax amnesty.
 "Sekarang sistem layanan masing-masing KPP. Grogol, Petamburan misal ke sini (Kantor DJP Pusat), tapi di sini penuh juga. Nanti model seperti ini tadinya kita batasi kantor pusat nanti diperluas KPP Jakarta yang kosong," jelas dia.
 
Wahyu menuturkan, langkah ini sedang disiapkan. Rencananya, perluasan kapasitas tersebut dilaksanakan mulai minggu depan.
 
"Karena begini petugas KPP hanya mengakses data KPP-nya saja, kan terbatas akses, kalau ini bisa luas. Nanti ke KPP tertentu yang kosong," jelas dia.

Sumber : Liputan6.com

Rabu, 21 September 2016

Total Harta yang Dilaporkan di Tax Amnesty Capai Rp 1.133 T

Total Harta yang Dilaporkan di Tax Amnesty Capai Rp 1.133 T

Rabu, 21 September 2016 | 11:27 WIB



Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menyentuh Rp 1.133,77 triliun hingga hari ini, Rabu, 21 September 2016. Berdasarkan data statistik amnesti di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut dilaporkan oleh 100.227 wajib pajak yang telah melaporkan surat pernyataan harta (SPH).

Menurut data statistik itu, dari total harta yang telah dilaporkan, deklarasi dalam negeri  mencapai Rp 777 triliun dan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 298 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 58,7 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH tersebut mencapai Rp 27,16 triliun.

Dari jumlah uang tebusan itu,  sebesar Rp 23,9 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 2,3 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 901 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 32,2 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Adapun total wajib pajak yang telah menyampaikan SPH sekaligus belum menyampaikan SPH, menurut data statistik tersebut, berjumlah 101.119 wajib pajak. Uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty secara keseluruhan, termasuk yang berasal dari wajib pajak yang belum menyampaikan SPH, berjumlah Rp 28,75 triliun.

Total penerimaan yang masuk dari program tax amnesty  mencapai Rp 32,07 triliun per hari ini. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan itu tidak hanya berasal dari uang tebusan tetapi juga dari tunggakan pajak dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut data statistik amnesti yang termuat di pajak.go.id, penerimaan dari tunggakan pajak atau pasal 8 ayat 3 c Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah mencapai Rp 3,06 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau pasal 8 ayat 3 d UU Tax Amnesty telah mencapai Rp 263,11 miliar.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty disahkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan periode pertama program pengampunan pajak dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk diperpanjang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Nanti kami lihat dulu. Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) kan akan melihat semua usulan-usulan itu, bagaimana sebaiknya," kata Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 September 2016. “Intinya, kami ingin yang terbaik. Kami mendengar aspirasi itu.”

Mardiasmo berujar, terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memperpanjang periode pertama program tax amnesty, salah satunya mengenai peraturannya. "Kalau untuk mengubah itu kan mengubah Undang-Undang. Ini kan harus hati-hati," tuturnya.

Sumber : TEMPO.CO


Oktober, Laporan Pajak WP Pribadi akan Diperiksa

Oktober, Laporan Pajak WP Pribadi akan Diperiksa

Senin, 19 September 2016 | 11:50 WIB


                                JAKARTA, KOPAS.com - Para wajib pajak siapkan dokumen-dokumen pajak Anda. Realisasi penerimaan pajak yang masih mini hingga di pertengahan bulan September, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus memutar otak.

                                Ditjen Pajak akan kembali akan mengintensifkan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak (WP). Utamanya, mereka yang ditengarai melakukan pelanggaran.
                                "Kami memutuskan mengutak-atik laporan pajak WP lagi," tandas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akhir pekan lalu.

                                Menurut Ken, saat program amnesti pajak bergulir bulan Juli lalu, Pajak menghentikan penyigian data-data pelaporan pajak dari para wajib pajak. Upaya ini dilakukan guna memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak.

                                Instruksi ini nyatanya tak cukup efektif mendorong peserta amnesti pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak kembali menginstruksikan seluruh pejabat pajak, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) pajak untuk kembali membuka pemeriksaan. Yang akan menjadi sasaran pemeriksaan adalah WP pribadi.

                                Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M. Haniv mengatakan, mulai Oktober 2016, seluruh pemeriksaan terhadap WP bermasalah yang tak ikut amnesti pajak akan dilanjutkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap target pajak bisa tercapai.
                                Soalnya, "Penerimaan dari pembayaran utang pajak lebih besar daripada amnesti pajak," ujar Haniv, Minggu (18/9).

                                Untuk mendukung upaya ini, Ditjen Pajak memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rujukan. Tercatat, sampai semester I 2016, PPATK telah memverifikasi 2.393 WP bermasalah dengan nilai perkiraan utang pajak Rp 25,9 triliun.

                                Yang termasuk kriteria bermasalah: adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang mencurigakan di bank.

                                Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako bilang, selain mengejar WP pribadi, pemerintah juga harus tetap memeriksa WP badan. Apalagi, ada indikasi sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) selama ini tidak pernah membayar pajak.
                                Kata Ronny, secara umum pelambatan ekonomi mengganggu penerimaan pajak dari WP badan. "Terutama yang berasal dari sektor migas, pertambangan serta crude palm oil (CPO)," tuturnya.

                                Hingga 13 September lalu, jumlah penerimaan pajak baru 48,42 persen dari target di APBN-P 2016, atau sekitar Rp 656,11 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan outlook terbaru pemerintah, realisasi itu sudah mencapai 57,59 persen. (Asep Munazat Zatnika)

                                Sumber : Kompas.com

                              Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun

                              Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun

                              Senin, 19 September 2016 | 19:30 WIB


                              Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto, menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty


                              JAKARTA, KOMPAS.com — Realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus melonjak pada awal pekan ketiga September.

                              Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang dikutip Kompas.com, Senin (19/9/2016) pukul 18.00 WIB, dana yang sudah dilaporkan mencapai Rp 995 triliun.

                              Dana tersebut ditopang dana deklarasi mencapai Rp 940 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp 694 triliun dan luar negeri Rp 246 triliun.

                              Adapun dana yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 54,9 triliun. Sementara uang tebusan Rp 23,5 triliun dari 87.896 surat pernyataan harta.

                              Secara nilai, realisasi tax amnesty pekan ketiga September memang masih jauh dari target semula, yakni dana deklarasi Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun.

                              Namun, dibandingkan awal pekan lalu, harta yang dilaporkan baru Rp 405 triliun. Artinya, dalam sepekan harta yang dilaporkan bertambah Rp 590 triliun.
                              Pekan lalu dana yang dideklarasikan Rp 386,6 triliun, dana repatriasi Rp 19 triliun, dan uang tebusan Rp 9,3 triliun.

                              Peningkatan realisasi tax amnesty awal pekan ketiga tidak terlepas dari mulai banyaknya para wajib pajak besar mengikuti program tersebut.

                              Pekan lalu misalnya, secara terbuka putra Presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto, serta Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Boy Thohir, melaporkan hartanya kepada Ditjen Pajak.
                              Meski tidak menyebutkan angka, lonjakan realisasi tax amnesty terpantau pesat. Selain ketiganya, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

                              Sebelumnya, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 127 wajib pajak besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pekan lalu.
                              "Sebanyak 102 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sudah dikeluarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak (WP) Besar Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

                              Sumber : Kompas.com

                              Minggu, 18 September 2016

                              Deklarasi Harta Tax Amnesty Hampir Rp 700 T, Repatriasi Rp 35 T

                              Sabtu 17 Sep 2016, 21:22 WIB

                              Deklarasi Harta Tax Amnesty Hampir Rp 700 T, Repatriasi Rp 35 T

                              Hans Henricus BS Aron - detikFinance

                                                                       Foto: Farhan

                              Jakarta - Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) https://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.00, Sabtu (17/9/2016), berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, total harta yang telah dilaporkan mendekati 700 triliun.

                              Tepatnya, mencapai Rp 698 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 445 triliun.

                              Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 169 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 35,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

                              Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 16,3 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

                              Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 14,01 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 1,66 triliun.

                              Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 703 miliar, dan WP badan UMKM Rp 25,6 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 29,1 triliun.

                              Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 10.00, mencapai 51.308. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 73.496.

                              Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/hns)

                              Sumber : finance.detik.com

                              Jumat, 16 September 2016

                              Uang Tebusan Naik Rp600 M Usai Tommy Soeharto Dapat Amnesti

                              Uang Tebusan Naik Rp600 M Usai Tommy Soeharto Dapat Amnesti

                              , CNN Indonesia

                              Bos Group Lippo James Riady Minta Pengampunan Pajak

                              Bos Group Lippo James Riady Minta Pengampunan Pajak

                              , CNN Indonesia


                              Sumber : CNN Indonesia

                              Senin, 05 September 2016

                              30 Persen Peserta Program "Tax Amnesty" Tak Pernah Bayar Pajak

                              30 Persen Peserta Program "Tax Amnesty" Tak Pernah Bayar Pajak

                              Minggu, 4 September 2016 | 12:59 WIB


                              JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim program tax amnesty sudah berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan dibentuk. Selain untuk memulangkan uang di luar negeri, kebijakan ini juga untuk meningkatkan kesadaran akan bayar pajak.

                              Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menjelaskan dari awal operasional program tax amnesty hingga 3 September 2016, ada 27.000 wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak.

                              "Dari data yang kami miliki, 30 persen dari 27.000 peserta tax amnesty merupakan wajib pajak yang tidak pernah membayar pajak bahkan tidak punya NPWP," ujar Yoga Sabtu (3/9/2016).

                              Menurutnya, angka 30 persen ini merupakan wajib pajak yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Namun mereka tidak pernah menunaikan kewajibannya sama sekali.

                              Artinya pengampunan pajak bisa dibilang telah berjalan efektif. "Ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi masif yang kita lakukan," ungkapnya.

                              Meskipun demikian uang tebusan tax amnesty jumlahnya masih minim. Dalam catatan Ditjen Pajak hingga (3/9/2016) lalu uang tebusan baru sampai pada Rp 4,28 triliun atau setara 2,6 persen dari target yang ditetapkan pemerintah yaitu sekitar Rp 165 triliun.

                              Selain itu, Yoga juga mengakui, masih banyak yang harus diperbaiki dalam implementasi tax amnesty, maka dari itu dia membuka lebar masukan dari masyarakat. Dia berjanji akan memperbaiki prosedur-prosedur yang masih menghambat.

                              "Pasti kami akan lakukan perbaikan untuk memudahkan wajib pajak. Baik terkait prosedur, formulir dan lainnya," ungkapnya.

                              Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai program tax amnesty banyak manfaatnya. Dengan adanya program ini, orang mulai sadar kewajiban membayar pajak serta sangat baik untuk menggerakan ekonomi Indonesia.

                              Kendati demikian, Haryadi juga mengkritik target dana tebusan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya target sebesar Rp 165 triliun terlalu optimistis.

                              Dia memperkirakan dana tebusan hanya akan mencapai 50 persen. "Keyakinan kami sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 80 triliun untuk dana tebusan," ungkapnya. (Hasyim Ashari)

                              Sumber : KOMPAS.COM


                              Rabu, 31 Agustus 2016

                              Jokowi: Petani hingga Pensiunan Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

                              Jokowi: Petani hingga Pensiunan Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

                              Presiden RI Joko Widodo angkat bicara soal keresahan di masyarakat menengah ke bawah mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak.

                              Menurut dia, program pengampunan pajak ini memang semangatnya untuk menarik dana-dana dari luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.

                              Jokowi menegaskan, dari informasi yang dia himpun belakangan ini, keresahan itu hanya sebagian kecil masyarakat saja, secara keseluruhan program ini tidak ada masalah. Bahkan untuk menegaskannya, sudah diterbitkan aturan oleh Dirjen Pajak.

                              "Di situ diatur misalnya untuk petani, untuk nelayan, untuk pensiunan sudah lah tidak perlu ikut Tax Amnesty, tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut Tax Amnesty," papar Jokowi di ICE, BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).


                              Program Tax Amnesty ini dijelaskan Jokowi bersifat sebagai hak, bukan kewajiban. Dengan demikian siapapun Wajib Pajak (WP) bisa menggunakan fasilitas ini atau tidak.

                              "Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak, yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak, usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Inikan haknya, ini payung hukum Tax Amnesty ini diberikan untuk itu, jadi bukan wajib. Gitu aja kok rame banget sih‎," papar Jokowi.

                              Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan tax amnesty ini bukan untuk menakut-nakuti para wajib pajak yang selama ini sudah patuh pajak, atau masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum melaporkan kewajiban pajaknya.

                              "Semangat tax amnesty itu adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib-wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yangg sudah tertib membayar pajak kemudian dikejar-kejar untuk mengikuti ini mentang-mentang tarif tebusannya kecil," kata Pramono di Istana Kepresidenan.
                              Menurutnya, beredarnya secara viral informasi melenceng mengenai tax amnesty ini bagian dari dimanfaatkannya oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

                              Dikatakan Pramono, untuk kembali meluruskan mengenai hakekat program tax amnesty ini, Presiden RI Joko Widodo akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan kemudian menjelaskan ke masyarakat.

                              Pramono menambahkan, untuk memperbaiki sitem perpajakan di Indonesia, tidak hanya program tax amnesty yang dilakukan, melainkan pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa tools, salah satunya berkaitan dengan PPh Badan.

                              ‎"Ini diframing orang jadi sekali lagi semangat dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar baik itu berupa repratiasi atau deklarasi ini bisa segera masuk ke dalam. Makanya ini namanya pengampunan pajak bukan untuk menakut-nakuti terutama bagi masyarakat kalangan menengah kebawah," tegas Pramono


                              Sumber : MSN.COM

                              Sabtu, 20 Agustus 2016

                              Dirjen Pajak Akui Deg-Degan Pengampunan Pajak Tak Capai Target

                              Dirjen Pajak Akui Deg-Degan Pengampunan Pajak Tak Capai Target

                              Suci Sedya Utami    •    19 Agustus 2016 19:39 WIB

                                                                        Ilustrasi amnesti pajak. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

                              Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengaku ada rasa khawatir jika target penerimaan pajak dari program tax amnesty atau pengampunan pajak yang ditargetkan Rp165 triliun tak tercapai.

                              Ken mengatakan hingga saat ini, partisipan yang sudah ikut dalam program tersebut kurang lebih tujuh hingga delapan ribu. Padahal, dalam sosialisasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo, masyarakat yang datang mencapai 20 ribu orang, yang menandakan antusiasme tinggi terhadap program tersebut.

                              "Berarti yang 12 ribu belum ikut, mereka masih enggak yakin. Banyak sekali pertanyaan yang masih ditanyakan.  Saya deg-degan juga," aku Ken dalam acara sosialisasi tax amnesty, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

                              Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut selagi masih diterapkan. Dia memastikan pemerintah memberi jaminan bahwa data wajib pajak dalam program tax amnesty akan dirahasiakan dan tak bisa digunakan sebagai celah untuk melakukan pemeriksaan pada kasus pidana lainnya, selain pidana pajak.

                              Dia meyakinkan kerahasiaan terjamin karena pada saat wajib pajak ingin mengikuti tax amnesty dan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), wajib pajak akan diajak ke sebuah ruangan khusus dan pintunya dikunci, untuk memastikan tak ada orang lain yang mendengar percakapan saat pelaporan.

                              "Jadi orang enggak dengar. Soal kerahasiaan, bapak ibu sekalian kalau memasukkan surat amnesti ini, begitu masuk nanti langsung pakai barcode. Sama dengan ATM atau credit card. Jadi enggak ada namanya, baru ada namanya kalau masuk di sistem. Jadi enggak akan kelihatan," jelas Ken.

                              Lebih jauh dirinya mengingatkan, pada 2018 nanti akan diterapkan keterbukaan informasi atau automatically exchange of information (AEoI) di mana para Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak di seluruh dunia sepakat untuk berbagi data pajak. Pada saat ini, wajib pajak yang selama ini mengemplang pajak tak bisa lagi mengumpat, karena wajib pajak yang simpan aset di luar negeri pun akan ketahuan karena data mereka akan dilaporkan.

                              "Ini kesempatan, tax amnesty ini tarifnya sangat murah, diskonnya besar banget dari 30 persen (tarif normal) jadi dua persen. Agustusan saja diskonnya cuma 17 persen. Ini diskonnya banyak banget. Jadi tax amnesty ini bukan berarti bapak ibu salah, bukan ngemplang ajak. Cuma lupa laporkan harta. Jadi jangan takut mendeklarasikan. Enggak akan dipajaki lagi kalau tidak ada penghasilannya. Kalau ada subjek dan objek pajak baru ya baru dipajaki," pungkas dia.

                              (AHL)

                              Sumber : Metrotvnews.com

                              Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap

                              Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap

                              Masih ada sekitar 400 hingga 500 wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

                              Acara sosialisasi tax amnesty di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, dihadiri sekitar 10 ribu pengunjung, pada 1 Agustus 2016 . Arief Kamaludin|KATADATA


                              Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi melihat masih banyak wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini berpengaruh terhadap minimnya realisasi penerimaan dana tebusan harta bersih dari program yang telah berjalan dua bulan tersebut.

                              Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak per Jumat ini (19/8), nilai deklarasi harta dari program pengampunan pajak sebesar Rp 39 triliun. Padahal, pemerintah memasang target nilai deklarasi harta selama masa amnesti pajak hingga akhir Maret 2017 nanti sekitar Rp 4.000 triliun.

                              Alhasil, penerimaan dari dana tebusan tax amnesty hingga saat ini baru sebesar Rp 796 miliar. Sedangkan pemerintah menargetkan perolehan penerimaan dana tebusan amnesti pajak tersebut sebesar Rp 165 triliun pada tahun ini.
                              Menurut Ken, masih ada sekitar 400 hingga 500 wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak. "Kami masih hitung dan komunikasikan, saya sampai masuk Sabtu dan Minggu," katanya, saat sosialisasi tax amnesty di Jakarta, Jumat (19/8).

                              Ia pun mengaku heran dengan minimnya peserta amnesti pajak hingga saat ini. Ken mencatat, baru sekitar 7 ribu wajib pajak yang mengikuti program tersebut sejak dimulai 18 Juli lalu.

                              Padahal, mengacu kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar pemerintah dan dihadiri Presiden Joko Widodo di berbagai kota besar, jumlahnya sekitar 20 ribu orang. "Berarti 12 ribu orang masih belum yakin (dengan tax amnesty)," kata Ken.

                              Ken menduga, masih banyak orang yang kebingungan terhadap program pengampunan pajak ini. Karena itu, sebagai bagian dari pemerintah, Ken terus melakukan sosialisasi program tersebut dan menjamin tidak bakal ada risiko apapun bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya.

                              "Kerahasiaan identitas dijamin karena mulai dari nama saja kami ganti dengan barcode," katanya.
                              Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memantau pergerakan penerimaan pajak dari tax amnesty, terutama hingga September mendatang. Jika ternyata penerimaannya jauh dari target Rp 165 triliun, dia akan mengambil kebijakan konkrit untuk mengantisipasi risiko fiskal.

                              “Sampai saat ini kami terus berharap pada tax amnesty, terutama sampai September. Dari sisi itu baru saya bisa lakukan assesment. Kalau kendalanya fundamental struktural lalu sebabkan revisi target terjadi, kami akan lakukan kebijakan yang sifatnya fundamental,” katanya.

                              Penerapan tax amnesty dibagi menjadi tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli - September 2016, periode kedua Oktober - Desember 2016, dan periode ketiga Januari - Maret 2017.

                              Sumber : katadata.co.id


                              Sabtu, 13 Agustus 2016

                              Baru Sebulan, Dana Repatriasi dari Tax Amnesty Capai Rp 931M

                              Baru Sebulan, Dana Repatriasi dari Tax Amnesty Capai Rp 931M

                              Sabtu, 13 Agustus 2016 | 19:18 WIB

                              Presiden Jokowi membuka sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Banyaknya pengunjung sosialisasi membuat presiden kaget. TEMPO/Subekti

                              TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana repatriasi dari program tax amnesty telah mencapai Rp 931 miliar hingga Sabtu, 13 Agustus 2016, atau hampir sebulan sejak diberlakukan.

                              Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam harta sebesar Rp 23,81 triliun yang telah dilaporkan oleh 3.629 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 20,6 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 2,24 triliun," kata Hestu saat dihubungi.

                              Uang tebusan dari program tax amnesty ini telah mencapai Rp 479,04 miliar. Uang tebusan sebesar Rp 360 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Rp 91,8 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM.

                              Uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 26 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga masuk dalam kategori UMKM mencapai Rp 1,62 miliar," tutur Hestu.

                               

                              Program tax amnesty telah berlangsung selama hampir empat pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

                              ANGELINA ANJAR SAWITRI

                              Sumber : TEMPO.CO

                              Kamis, 11 Agustus 2016

                              Jokowi Sebut Nama Pengusaha Jateng yang Simpan Uang di Luar

                              Jokowi Sebut Nama Pengusaha Jateng yang Simpan Uang di Luar  

                              Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:35 WIB

                              TEMPO.COSemarang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tahu nama dan data pengusaha di Jawa Tengah yang menyimpan hartanya di luar negeri. Presiden bahkan menyebut nama-nama pengusaha itu saat sosialisasi amnesti pajak di Patra Jasa Convention Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, 9 Agustus 2016.

                              “Saya tahu ada Budi Hartono dari Djarum, Iwan Sritek, Budi Santoso Suara Merdeka, Wicaksono asal Kabupaten Pati yang ikannya banyak banget,” kata Jokowi di hadapan 2.500 pengusaha se-Jawa Tengah. “Dipikir saya enggak ngerti. Soleh Dahlan dari Dafam, saya tahu tadi memperkenalkan,” kata Jokowi, yang disambut tertawa hadirin.

                              Jokowi mengatakan data detail tentang pengusaha yang memarkir kekayaannya di luar negeri itu memang tak dibuka sepenuhnya. Sebab, dalam aturan amnesti pajak memang harus dilindungi. Tapi Presiden mempertanyakan kenapa pengusaha itu menyimpan uang dan hartanya di luar negeri. “Kita ini hidup di Indonesia, makan di Indonesia, cari rezeki dan kemudahan bertempat tinggal di Indonesia. Kenapa duit disimpan di luar negeri, Singapura, Hong Kong, atau Swiss,” katanya.

                              Presiden Jokowi menyatakan nilai uang yang masuk dari pengakuan sejumlah pendaftar pengampunan pajak 1.800 orang yang dia cek dari laporan terbaru mencapai Rp 11,8 triliun. “Malam hari ini 1.800 orang tapi uang yang masuk Rp 11,8 triliun,” katanya.

                              Dia mengatakan jumlah uang dari program pengampunan pajak itu masih sedikit. “Awal-awal tak apa, untuk pemanasan,” katanya. Tapi Presiden memastikan penerimaan negara dari sektor pengakuan wajib pajak dalam jangka menengah dan panjang nanti akan lebih baik.

                              Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengaku banyak pertanyaan dari sejumlah pengusaha terkait amnesti pajak yang ditetapkan Presiden. “Pertanyaan yang muncul dari pengusaha kira-kira jaminan apa yang diberikan ketika pengampunan pajak,” kata Ganjar menirukan pertanyaan pengusaha.

                              Ganjar menyebutkan, program amnesti pajak sangat dibutuhkan untuk membantu kepentingan riset yang dianggarkan hanya 0,09 persen. “Ini inspirasi saat peringatan hari teknologi di Solo. Uang pajak bisa dialihkan ke riset,” katanya.

                              EDI FAISOL

                              Sumber : TEMPO.CO

                              Setelah "Tax Amnesty", Pemerintah Siapkan RUU Terkait Sejumlah Jenis Pajak

                              Setelah "Tax Amnesty", Pemerintah Siapkan RUU Terkait Sejumlah Jenis Pajak

                              Rabu, 10 Agustus 2016 | 06:00 WIB

                              Rabu, 10 Agustus 2016

                              "Kalau Ikut 'Tax Amnesty', Polisi dan Jaksa Ngejar Saya Enggak Ya?"

                              "Kalau Ikut 'Tax Amnesty', Polisi dan Jaksa Ngejar Saya Enggak Ya?"

                              Selasa, 9 Agustus 2016 | 19:00 WIB

                                                                                                         Yoga Sukmana/Kompas.com
                              Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Selasa (9/8/2016)

                              JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah belum mampu memberikan kepastian kepada para wajib pajak yang berminat ikut program amnesti pajak. Hal itu tercermin dari sejumlah pertanyaan masyakarat yang mengikuti sosialisasi amnesti pajak yang digelar disejumlah daerah.

                              "Saat ini mereka belum yakin, '(Kalau ikut tax amnesty) aman enggak ya? kalau ganti pemerintahan sustain enggak ya? Polisi, jaksa ngejar saya enggak ya?'," kata Yustinus usai menjadi pembicara dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

                              Menurut ia, kepastian yang diharapkan masyarakat yakni adanya satu cara pandang yang sama dan berkelanjutan para penegak hukum terkait Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

                              Pada Pasal 20 disebutkan, data dan informasi yang bersumber dari program amnesti pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntunan pidana terhadap wajib pajak.
                              Pemerintah, ucap Yustinus, harus memberikan jaminan tidak akan ada perubahan sikap atas kebijakan amnesti pajak pada periode-periode pemerintahan selanjutnya.

                              "Apakah interpretasi A terhadap kasus ini, ke depan akan berbunyi A?. Bukan B, bukan juga C. Ini yang ditunggu para wajib pajak," kata dia.

                              Dari sejumlah sosialisasi amnesti pajak, antusiasme masyarakat sangat besar. Di Surabaya, sosialisasi amnesti pajak dihadiri 2.700 orang. Sedangkan di Medan dan Jakarta, sosialisasi amnesti pajak dihadiri 3.500 orang dan 10.000 orang.

                              Yustinus menyakini sebagian besar orang yang hadir ke acara sosialisasi berminat ikut program amnesti pajak. Hanya saja, para wajib pajak tersebut masih menunggu dan melihat sikap pemerintah.

                              Sikap Pemerintah

                              Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksaan pidana perpajakan. Hal itu dilakukan demi suksesnya program tax amnesty atau pengampunan pajak.
                              "Untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan," kata Sri Mulyani saat melakukan sosialisasi amnesti pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).

                              Selama ini, ada pandangan bahwa data pemeriksaan pidana pajak kerap dijadikan instrumen untuk menakuti para wajib pajak.

                              Kemenkeu, kata Sri, akan berusaha agar para aparat pajak tidak mengancam-ancam wajib pajak dengan data pemeriksaan tersebut.

                              Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, penggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, undang-undang tersebut meruntuhkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

                              "Kami ingin mengingatkan pemerintah bahwa kepentingan-kepentingan yang sifatnya kontemporer sesaat tidak boleh menabrak prinsip negara hukum," ujar Sugeng dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

                              Sumber : KOMPAS.COM

                              Jumat, 05 Agustus 2016

                              Tax Amnesty Bukan Perangkap

                              Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

                              Maikel Jefriando - detikfinance
                              Jumat, 05/08/2016 13:30 WIB

                                                                       Foto: Setkab

                              Jakarta -Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta warga negara Indonesia tidak perlu takut, khususnya yang akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tersebut bukanlah perangkap.

                              "Ini bukanlah apa yang disebut perangkap, atau disebut masuk perangkap baru nanti diobok-obok," tegas Sri Mulyani saat meninggalkan Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

                              Dalam Undang-Undang (UU), Sri Mulyani menyatakan bahwa data peserta tax amnesty tidak dapat dipergunakan sebagai bahan untuk penyelidikan. Hanya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang akan memegang data tersebut.

                              "Dia bisa melakukan pelaporan, sehingga mereka bisa memenuhi peraturan perundang-undangan tanpa berakibat negatif bagi mereka sendiri pribadi maupun usahanya. Ini yang paling penting. Oleh karena itu terus menjaga kepercayaan itu penting," paparnya.

                              Hal tersebut memang akan menjadi tantangan bagi pemerintah, agar tetap konsisten menjalankan UU. Sri Mulyani pun melemparkan janji untuk konsisten.

                              "Itu merupakan tantangan bagi kita untuk menjalankan secara konsisten. Dan saya berniat atau berjanji untuk menjalankannya sekonsisten mungkin, sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan Indonesia, maupun mempercayai pemerintahan Indonesia untuk kemudian membuat perekonomian kita menjadi lebih baik lagi," terang Sri Mulyani.
                              (mkl/feb)       


                              Sumber : detikfinance

                              Kamis, 04 Agustus 2016

                              Dana Repatriasi Tax Amnesty Masuk BRI Capai Rp 9 M

                              Dana Repatriasi Tax Amnesty Masuk BRI Capai Rp 9 M

                              Ardan Adhi Chandra - detikfinance
                              Rabu, 03/08/2016 19:37 WIB

                                                                        Foto: Rachman Haryanto
                                    
                              Jakarta -PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI) mencatat, hingga saat ini total uang tebusan peserta tax amnesty yang masuk mencapai Rp 2 miliar. Sementara dana repatriasi hasil dari tax amnesty tercatat Rp 9 miliar.

                              Demikian dikatakan Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo saat ditemui di acara Investor Day di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

                              "Sampai saat ini uang tebusan tax amnesty sudah mencapai Rp 2 miliar dan dana repatriasi Rp 9 miliar," sebut dia.

                              BRI sendiri menargetkan perolehan dana tax amnesty hingga akhir masa program tax amnesty 31 Maret 2017 bisa mencapai Rp 60 triliun.

                              "Perkiraan Rp 50-60 triliun sampai tax amnesty selesai," ujanrya.

                              Haru menyebutkan, perseroan telah menyiapkan berbagai instrumen investasi untuk menyerap dana hasil dari tax amnesty tersebut. Haru meyakini, deposito akan dipilih sebagai salah satu tempat menyimpan dana tax amnesty.

                              "(Dana) masuk ke dalam deposito," ucap dia.

                              Di samping itu, Haru juga menyebutkan, untuk memberikan banyak pilihan instrumen investasi, pihaknya akan menerbitkan surat utang berupa Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah sebesar Rp 20 triliun. Selain itu, perseroan juga akan menerbitkan obligasi sebesar Rp 20 triliun.

                              "MTN juga semester 2 ini sampai tahun depan. Jadi menerbitkan tahun ini sama tahun depan. Yang obligasi tahun ini sama tahun depan. Jadi Rp 20 triliun MTN dan Rp 20 triliun obligasi, tuh izinnya sampai tahun depan, jadi lihat kebutuhan. Tahun ini kita mau menerbitkan setengah-setengah ya, jadi Rp 10 triliun dan Rp 10 triliun. Tenornya 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun," pungkasnya.
                              (drk/hns)


                              Sumber :  detikfinance

                              Rabu, 03 Agustus 2016

                              Sri Mulyani Kejar WP Besar jika Target Tax Amnesty Meleset






                              Safyra Primadhyta, CNN Indonesia
                              Selasa, 02/08/2016 07:11 WIB
                              Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato di depan ribuan wajib pajak saat sosialisasi pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)

                              Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dua skenario cadangan jika implementasi amnesti pajak pada periode pertama tidak sesuai harapan. Opsi yang disiapkan adalah mengejar kepatuhan wajib pajak badan beromzet di atas Rp5 miliar atau memangkas anggaran belanja K/L non prioritas.

                              Namun, ia mengaku masih harus menunggu rampungnya pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama sebelum mengkalkulasi target realistis dari penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP 2016).

                              Adapun periode awal program amnesti pajak terhitung sejak Undang-undang Pengampunan Pajak berlaku, yakni Juli hingga 30 September 2016.


                              Sebelumnya, Kementerian Keuangan optimistis Juli-September 2016 merupakan periode paling optimal dari program tax amnesty. Pasalnya, pemohon amnesti pajak bisa mendapatkan tarif tebusan terendah atas tambahan aset yang belum dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

                              "Pada akhir September nanti kan kami bisa melihat berapa banyak penerimaan yang berasal dari tax amnesty dan berapa yang berasal dari non tax amnesty. Dari situ kami akan melihat apakah ada risiko yang kami tangani sampai akhir tahun," tutur Sri Mulyani usai menghadiri sosialisasi program tax amnesty di Jakarta International Expo Kemayoran, Senin (1/8).


                              Dalam APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.539,17 triliun. Sekitar Rp165 triliun diantaranya, ditargetkan berasal dari uang tebusan amnesti pajak.

                              Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan sepanjang paruh pertama tahun ini baru terealisasi 34 persen atau sebesar Rp522 triliun.  Capaian tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp535 triliun.

                              Sri Mulyani mengungkapkan, program pengampunan pajak merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendongkrak penerimaan perpajakan. Namun, jika nantinya target penerimaannya tidak tercapai, pemerintah akan tetap berusaha meminimalkan dampak turunnya harga komoditas dan pelemahan perekonomian global terhadap keuangan negara. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

                              "Seperti perusahaan-perusahaan yang mempunyai omzet di atas Rp5 miliar tapi tidak punya NPWP itu kan potensi yang masih bisa kita lakukan (pemungutan pajak)," ujar mantan Managing Director Bank Dunia ini.

                              Selain itu, Sri Mulyani juga akan menyisir belanja kementerian/lembaga (k/l) untuk melihat kemungkinan adanya penghematan. Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan tidak akan memangkas belanja prioritas terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanaan.

                              "Kalau ada aktivitas yang dianggap tidak prioritas dan bisa dikurangi kami akan mulai melakukan langkah-langkah untuk bisa mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) . Kemudian juga kepada para Menteri untuk mulai melakukan penelitian terhadap keborosan-keborosan atau hal hal yang masih bisa dihemat," jelasnya. (ags)

                              Sumber : CNN Indonesia

                              amnesti pajak : ungkap, tebus, lega



                              Sabtu, 30 Juli 2016

                              Data Tax Amnesty Tak Boleh Diusut, Kecuali Terkait 3 Hal Ini

                              Yulida Medistiara - detikfinance
                              Jumat, 29/07/2016 19:16 WIB

                              Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), narkoba, dan terorisme.

                              Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.

                              Dengan begitu, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

                              "Pak Kapolri sudah mengatakan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan. Tentang avoidance atau penghindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini," kata Menkeu Sri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (29/7/2016).

                              Sosialisasi dan kerja sama juga dilakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan terhadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, narkoba, dan terorisme.

                              "Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax amnesty tidak akan diutak-atik," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

                              "Data yang masuk untuk tax amnesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klarifikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax amnesty," imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
                              (hns/hns)       
                              Sumber : detikfinance

                              Kamis, 28 Juli 2016

                              Target Penerimaan Ambisius, Sri Mulyani Genjot Pelaksanaan "Tax Amnesty"


                              JAKARTA, 28 Juli 2015
                              Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa target penerimaan negara pada tahun ini cukup ambisius.

                              Oleh karena itu, ia akan membantu menggenjot pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan cara mempersiapkan petugas pajak yang berkualitas.

                              "Kami menyadari di APBN 2016, selain target penerimaan negaranya cukup ambisius, juga ditambah dengan target penerimaan dari tax amnesty. Jadi, kesiapan jajaran petugas pajak melaksanakan tugas ini menjadi sangat penting," ujar Sri di Kompleks Istana Presiden, Kamis (28/7/2016).

                              Sri mengingatkan agar para petugas pajak melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.
                              Petugas pajak haruslah mengerti peraturan, memiliki kemampuan menjelaskan tax amnesty dengan baik kepada wajib pajak, punya semangat untuk melayani dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan wajib pajak.

                              "Ini soal bagaimana kita membangun atau menciptakan kepercayaan publik serta pelaku usaha. Jadi ini adalah pesan yang sangat penting yang harus diambil tindakan," kata Sri.

                              "Mereka harus berlaku profesional untuk menumbuhkan kepercayaan itu," ujarnya.

                              Sri melanjutkan, periode pengampunan pajak memiliki limit waktu, yakni hingga Maret 2017. Dalam periode itu dibagi lagi menjadi tiga periode.

                              Sri pun mengatakan, periode pertama ini sangat menentukan kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah terkait kebijakan itu.

                              "Juli sampai akhir September itu rate-nya (besaran pajak yang terhutang) 2 persen. Oleh sebab itu biasanya yang insentif paling rendah itu kami harus berusaha agar periode itu harus betul-betul menciptakan trust tadi," ujar Sri.

                              Sumber : Kompas.com