Sabtu, 13 Agustus 2016

Baru Sebulan, Dana Repatriasi dari Tax Amnesty Capai Rp 931M

Baru Sebulan, Dana Repatriasi dari Tax Amnesty Capai Rp 931M

Sabtu, 13 Agustus 2016 | 19:18 WIB

Presiden Jokowi membuka sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Banyaknya pengunjung sosialisasi membuat presiden kaget. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana repatriasi dari program tax amnesty telah mencapai Rp 931 miliar hingga Sabtu, 13 Agustus 2016, atau hampir sebulan sejak diberlakukan.

Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam harta sebesar Rp 23,81 triliun yang telah dilaporkan oleh 3.629 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 20,6 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 2,24 triliun," kata Hestu saat dihubungi.

Uang tebusan dari program tax amnesty ini telah mencapai Rp 479,04 miliar. Uang tebusan sebesar Rp 360 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Rp 91,8 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM.

Uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 26 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga masuk dalam kategori UMKM mencapai Rp 1,62 miliar," tutur Hestu.

 

Program tax amnesty telah berlangsung selama hampir empat pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Sumber : TEMPO.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar