Sabtu, 13 Agustus 2016 | 19:18 WIB
Presiden Jokowi membuka sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Banyaknya pengunjung sosialisasi membuat presiden kaget. TEMPO/Subekti
Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam harta sebesar Rp 23,81 triliun yang telah dilaporkan oleh 3.629 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 20,6 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 2,24 triliun," kata Hestu saat dihubungi.
Uang tebusan dari program tax amnesty ini telah mencapai Rp 479,04 miliar. Uang tebusan sebesar Rp 360 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Rp 91,8 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM.
Uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 26 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga masuk dalam kategori UMKM mencapai Rp 1,62 miliar," tutur Hestu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Sumber : TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar