Sabtu, 20 Agustus 2016

Dirjen Pajak Akui Deg-Degan Pengampunan Pajak Tak Capai Target

Dirjen Pajak Akui Deg-Degan Pengampunan Pajak Tak Capai Target

Suci Sedya Utami    •    19 Agustus 2016 19:39 WIB

                                          Ilustrasi amnesti pajak. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengaku ada rasa khawatir jika target penerimaan pajak dari program tax amnesty atau pengampunan pajak yang ditargetkan Rp165 triliun tak tercapai.

Ken mengatakan hingga saat ini, partisipan yang sudah ikut dalam program tersebut kurang lebih tujuh hingga delapan ribu. Padahal, dalam sosialisasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo, masyarakat yang datang mencapai 20 ribu orang, yang menandakan antusiasme tinggi terhadap program tersebut.

"Berarti yang 12 ribu belum ikut, mereka masih enggak yakin. Banyak sekali pertanyaan yang masih ditanyakan.  Saya deg-degan juga," aku Ken dalam acara sosialisasi tax amnesty, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut selagi masih diterapkan. Dia memastikan pemerintah memberi jaminan bahwa data wajib pajak dalam program tax amnesty akan dirahasiakan dan tak bisa digunakan sebagai celah untuk melakukan pemeriksaan pada kasus pidana lainnya, selain pidana pajak.

Dia meyakinkan kerahasiaan terjamin karena pada saat wajib pajak ingin mengikuti tax amnesty dan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), wajib pajak akan diajak ke sebuah ruangan khusus dan pintunya dikunci, untuk memastikan tak ada orang lain yang mendengar percakapan saat pelaporan.

"Jadi orang enggak dengar. Soal kerahasiaan, bapak ibu sekalian kalau memasukkan surat amnesti ini, begitu masuk nanti langsung pakai barcode. Sama dengan ATM atau credit card. Jadi enggak ada namanya, baru ada namanya kalau masuk di sistem. Jadi enggak akan kelihatan," jelas Ken.

Lebih jauh dirinya mengingatkan, pada 2018 nanti akan diterapkan keterbukaan informasi atau automatically exchange of information (AEoI) di mana para Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak di seluruh dunia sepakat untuk berbagi data pajak. Pada saat ini, wajib pajak yang selama ini mengemplang pajak tak bisa lagi mengumpat, karena wajib pajak yang simpan aset di luar negeri pun akan ketahuan karena data mereka akan dilaporkan.

"Ini kesempatan, tax amnesty ini tarifnya sangat murah, diskonnya besar banget dari 30 persen (tarif normal) jadi dua persen. Agustusan saja diskonnya cuma 17 persen. Ini diskonnya banyak banget. Jadi tax amnesty ini bukan berarti bapak ibu salah, bukan ngemplang ajak. Cuma lupa laporkan harta. Jadi jangan takut mendeklarasikan. Enggak akan dipajaki lagi kalau tidak ada penghasilannya. Kalau ada subjek dan objek pajak baru ya baru dipajaki," pungkas dia.

(AHL)

Sumber : Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar