Sabtu 17 Sep 2016, 21:22 WIB
Deklarasi Harta Tax Amnesty Hampir Rp 700 T, Repatriasi Rp 35 T
Foto: Farhan
Jakarta - Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) https://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.00, Sabtu (17/9/2016), berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, total harta yang telah dilaporkan mendekati 700 triliun.
Tepatnya, mencapai Rp 698 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 445 triliun.
Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 169 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 35,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 16,3 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.
Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 14,01 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 1,66 triliun.
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 703 miliar, dan WP badan UMKM Rp 25,6 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 29,1 triliun.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 10.00, mencapai 51.308. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 73.496.
Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/hns)
Tepatnya, mencapai Rp 698 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 445 triliun.
Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 169 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 35,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 16,3 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.
Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 14,01 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 1,66 triliun.
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 703 miliar, dan WP badan UMKM Rp 25,6 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 29,1 triliun.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 10.00, mencapai 51.308. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 73.496.
Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/hns)
Sumber : finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar