Total Harta yang Dilaporkan di Tax Amnesty Capai Rp 1.133 T
Rabu, 21 September 2016 | 11:27 WIB
Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menyentuh Rp 1.133,77 triliun hingga hari ini, Rabu, 21 September 2016. Berdasarkan data statistik amnesti di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut dilaporkan oleh 100.227 wajib pajak yang telah melaporkan surat pernyataan harta (SPH).
Menurut data statistik itu, dari total harta yang telah dilaporkan, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 777 triliun dan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 298 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 58,7 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH tersebut mencapai Rp 27,16 triliun.
Dari jumlah uang tebusan itu, sebesar Rp 23,9 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 2,3 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 901 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 32,2 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Adapun total wajib pajak yang telah menyampaikan SPH sekaligus belum menyampaikan SPH, menurut data statistik tersebut, berjumlah 101.119 wajib pajak. Uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty secara keseluruhan, termasuk yang berasal dari wajib pajak yang belum menyampaikan SPH, berjumlah Rp 28,75 triliun.
Menurut data statistik itu, dari total harta yang telah dilaporkan, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 777 triliun dan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 298 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 58,7 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH tersebut mencapai Rp 27,16 triliun.
Dari jumlah uang tebusan itu, sebesar Rp 23,9 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 2,3 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 901 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 32,2 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Adapun total wajib pajak yang telah menyampaikan SPH sekaligus belum menyampaikan SPH, menurut data statistik tersebut, berjumlah 101.119 wajib pajak. Uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty secara keseluruhan, termasuk yang berasal dari wajib pajak yang belum menyampaikan SPH, berjumlah Rp 28,75 triliun.
Total penerimaan yang masuk dari program tax amnesty mencapai Rp 32,07 triliun per hari ini. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan itu tidak hanya berasal dari uang tebusan tetapi juga dari tunggakan pajak dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Menurut data statistik amnesti yang termuat di pajak.go.id, penerimaan dari tunggakan pajak atau pasal 8 ayat 3 c Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah mencapai Rp 3,06 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau pasal 8 ayat 3 d UU Tax Amnesty telah mencapai Rp 263,11 miliar.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty disahkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan periode pertama program pengampunan pajak dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk diperpanjang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Nanti kami lihat dulu. Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) kan akan melihat semua usulan-usulan itu, bagaimana sebaiknya," kata Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 September 2016. “Intinya, kami ingin yang terbaik. Kami mendengar aspirasi itu.”
Mardiasmo berujar, terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memperpanjang periode pertama program tax amnesty, salah satunya mengenai peraturannya. "Kalau untuk mengubah itu kan mengubah Undang-Undang. Ini kan harus hati-hati," tuturnya.
Sumber : TEMPO.CO
Menurut data statistik amnesti yang termuat di pajak.go.id, penerimaan dari tunggakan pajak atau pasal 8 ayat 3 c Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah mencapai Rp 3,06 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau pasal 8 ayat 3 d UU Tax Amnesty telah mencapai Rp 263,11 miliar.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty disahkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan periode pertama program pengampunan pajak dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk diperpanjang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Nanti kami lihat dulu. Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) kan akan melihat semua usulan-usulan itu, bagaimana sebaiknya," kata Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 September 2016. “Intinya, kami ingin yang terbaik. Kami mendengar aspirasi itu.”
Mardiasmo berujar, terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memperpanjang periode pertama program tax amnesty, salah satunya mengenai peraturannya. "Kalau untuk mengubah itu kan mengubah Undang-Undang. Ini kan harus hati-hati," tuturnya.
Sumber : TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar