Sabtu, 30 Juli 2016

Data Tax Amnesty Tak Boleh Diusut, Kecuali Terkait 3 Hal Ini

Yulida Medistiara - detikfinance
Jumat, 29/07/2016 19:16 WIB

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), narkoba, dan terorisme.

Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.

Dengan begitu, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

"Pak Kapolri sudah mengatakan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan. Tentang avoidance atau penghindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini," kata Menkeu Sri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (29/7/2016).

Sosialisasi dan kerja sama juga dilakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan terhadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, narkoba, dan terorisme.

"Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax amnesty tidak akan diutak-atik," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Data yang masuk untuk tax amnesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klarifikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax amnesty," imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(hns/hns)       
Sumber : detikfinance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar