Selasa, 27 September 2016

Ikut Tax Amnesty, Banyak Wajib Pajak Antre dari Subuh

Ikut Tax Amnesty, Banyak Wajib Pajak Antre dari Subuh


Calon peserta tax amnesty mendengarkan pengarahan petugas di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Pendaftaran akhir pekan dibuka guna mengakomodir ‎wajib pajak yang tak sempat mendaftar di hari kerja. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Animo masyarakat ikut pengampunan pajak atau tax amnesty meningkat menjelang berakhirnya periode I program itu. Hal ini terlihat dari antrean panjang di kantor pajak di akhir pekan ini.

Bahkan demi mendapatkan antrean pertama, para wajib pajak sudah menyambangi kantor pajak dari pagi buta. Salah satunya, Manuel Irwanputera yang sudah tiba di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pukul 05.40 WIB.

"Saya datang 05.40 pagi itu dapat antrean nomor 98, bagaimana yang nomor antrean 1 dan 2, jam berapa mereka datang. Tadi ada yang bilang dia datang jam 05.00 dapat antrean nomor urut 50," cerita Manuel saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Datang pagi dan antre tak masalah bagi Manuel. Namun yang membuatnya agak khawatir yaitu saat petugas keamanan menyampaikan bahwa hari ini kantor pajak hanya melayani 80 orang karena jam operasional tutup jam 12.00. Sedangkan nomor urut yang didapatnya adalah 98.

"Katanya tunggu saja dulu, siapa tahu bisa. Ini kan jadi tidak ada kepastian dan bikin was-was, nanti sudah lama-lama antre dan enggak dilayani bagaimana," tuturnya.

Manuel berharap Ditjen Pajak bisa memperbaiki layanan demi kenyamanan para wajib pajak agar target  tax amnesty bisa tercapai.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka menyatakan pihaknya akan memperbesar kapasitas tempat pelayanan program tax amnesty untuk mengurangi antrean panjang.

Saat ini, tax amnesty hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP tersebut tercatat atau di Kantor Pusat Ditjen Pajak atau di tempat pelayanan tertentu.

"Kami sedang rencanakan nanti sistem layanan terbuka dari KKP lain bisa. Mau kita perluas tempat lain supaya tidak membludak," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Dia menerangkan, saat ini tidak semua KPP dibanjiri oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty. Oleh karenanya, perluasan kapasitas dilakukan untuk mendistribusikan wajib pajak yang ikut tax amnesty.
 "Sekarang sistem layanan masing-masing KPP. Grogol, Petamburan misal ke sini (Kantor DJP Pusat), tapi di sini penuh juga. Nanti model seperti ini tadinya kita batasi kantor pusat nanti diperluas KPP Jakarta yang kosong," jelas dia.
 
Wahyu menuturkan, langkah ini sedang disiapkan. Rencananya, perluasan kapasitas tersebut dilaksanakan mulai minggu depan.
 
"Karena begini petugas KPP hanya mengakses data KPP-nya saja, kan terbatas akses, kalau ini bisa luas. Nanti ke KPP tertentu yang kosong," jelas dia.

Sumber : Liputan6.com

Rabu, 21 September 2016

Total Harta yang Dilaporkan di Tax Amnesty Capai Rp 1.133 T

Total Harta yang Dilaporkan di Tax Amnesty Capai Rp 1.133 T

Rabu, 21 September 2016 | 11:27 WIB



Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menyentuh Rp 1.133,77 triliun hingga hari ini, Rabu, 21 September 2016. Berdasarkan data statistik amnesti di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut dilaporkan oleh 100.227 wajib pajak yang telah melaporkan surat pernyataan harta (SPH).

Menurut data statistik itu, dari total harta yang telah dilaporkan, deklarasi dalam negeri  mencapai Rp 777 triliun dan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 298 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 58,7 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH tersebut mencapai Rp 27,16 triliun.

Dari jumlah uang tebusan itu,  sebesar Rp 23,9 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 2,3 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 901 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 32,2 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Adapun total wajib pajak yang telah menyampaikan SPH sekaligus belum menyampaikan SPH, menurut data statistik tersebut, berjumlah 101.119 wajib pajak. Uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty secara keseluruhan, termasuk yang berasal dari wajib pajak yang belum menyampaikan SPH, berjumlah Rp 28,75 triliun.

Total penerimaan yang masuk dari program tax amnesty  mencapai Rp 32,07 triliun per hari ini. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan itu tidak hanya berasal dari uang tebusan tetapi juga dari tunggakan pajak dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut data statistik amnesti yang termuat di pajak.go.id, penerimaan dari tunggakan pajak atau pasal 8 ayat 3 c Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah mencapai Rp 3,06 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau pasal 8 ayat 3 d UU Tax Amnesty telah mencapai Rp 263,11 miliar.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty disahkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan periode pertama program pengampunan pajak dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk diperpanjang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Nanti kami lihat dulu. Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) kan akan melihat semua usulan-usulan itu, bagaimana sebaiknya," kata Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 September 2016. “Intinya, kami ingin yang terbaik. Kami mendengar aspirasi itu.”

Mardiasmo berujar, terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memperpanjang periode pertama program tax amnesty, salah satunya mengenai peraturannya. "Kalau untuk mengubah itu kan mengubah Undang-Undang. Ini kan harus hati-hati," tuturnya.

Sumber : TEMPO.CO


Oktober, Laporan Pajak WP Pribadi akan Diperiksa

Oktober, Laporan Pajak WP Pribadi akan Diperiksa

Senin, 19 September 2016 | 11:50 WIB


                                JAKARTA, KOPAS.com - Para wajib pajak siapkan dokumen-dokumen pajak Anda. Realisasi penerimaan pajak yang masih mini hingga di pertengahan bulan September, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus memutar otak.

                                Ditjen Pajak akan kembali akan mengintensifkan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak (WP). Utamanya, mereka yang ditengarai melakukan pelanggaran.
                                "Kami memutuskan mengutak-atik laporan pajak WP lagi," tandas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akhir pekan lalu.

                                Menurut Ken, saat program amnesti pajak bergulir bulan Juli lalu, Pajak menghentikan penyigian data-data pelaporan pajak dari para wajib pajak. Upaya ini dilakukan guna memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak.

                                Instruksi ini nyatanya tak cukup efektif mendorong peserta amnesti pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak kembali menginstruksikan seluruh pejabat pajak, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) pajak untuk kembali membuka pemeriksaan. Yang akan menjadi sasaran pemeriksaan adalah WP pribadi.

                                Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M. Haniv mengatakan, mulai Oktober 2016, seluruh pemeriksaan terhadap WP bermasalah yang tak ikut amnesti pajak akan dilanjutkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap target pajak bisa tercapai.
                                Soalnya, "Penerimaan dari pembayaran utang pajak lebih besar daripada amnesti pajak," ujar Haniv, Minggu (18/9).

                                Untuk mendukung upaya ini, Ditjen Pajak memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rujukan. Tercatat, sampai semester I 2016, PPATK telah memverifikasi 2.393 WP bermasalah dengan nilai perkiraan utang pajak Rp 25,9 triliun.

                                Yang termasuk kriteria bermasalah: adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang mencurigakan di bank.

                                Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako bilang, selain mengejar WP pribadi, pemerintah juga harus tetap memeriksa WP badan. Apalagi, ada indikasi sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) selama ini tidak pernah membayar pajak.
                                Kata Ronny, secara umum pelambatan ekonomi mengganggu penerimaan pajak dari WP badan. "Terutama yang berasal dari sektor migas, pertambangan serta crude palm oil (CPO)," tuturnya.

                                Hingga 13 September lalu, jumlah penerimaan pajak baru 48,42 persen dari target di APBN-P 2016, atau sekitar Rp 656,11 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan outlook terbaru pemerintah, realisasi itu sudah mencapai 57,59 persen. (Asep Munazat Zatnika)

                                Sumber : Kompas.com

                              Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun

                              Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun

                              Senin, 19 September 2016 | 19:30 WIB


                              Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto, menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty


                              JAKARTA, KOMPAS.com — Realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus melonjak pada awal pekan ketiga September.

                              Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang dikutip Kompas.com, Senin (19/9/2016) pukul 18.00 WIB, dana yang sudah dilaporkan mencapai Rp 995 triliun.

                              Dana tersebut ditopang dana deklarasi mencapai Rp 940 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp 694 triliun dan luar negeri Rp 246 triliun.

                              Adapun dana yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 54,9 triliun. Sementara uang tebusan Rp 23,5 triliun dari 87.896 surat pernyataan harta.

                              Secara nilai, realisasi tax amnesty pekan ketiga September memang masih jauh dari target semula, yakni dana deklarasi Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun.

                              Namun, dibandingkan awal pekan lalu, harta yang dilaporkan baru Rp 405 triliun. Artinya, dalam sepekan harta yang dilaporkan bertambah Rp 590 triliun.
                              Pekan lalu dana yang dideklarasikan Rp 386,6 triliun, dana repatriasi Rp 19 triliun, dan uang tebusan Rp 9,3 triliun.

                              Peningkatan realisasi tax amnesty awal pekan ketiga tidak terlepas dari mulai banyaknya para wajib pajak besar mengikuti program tersebut.

                              Pekan lalu misalnya, secara terbuka putra Presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto, serta Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Boy Thohir, melaporkan hartanya kepada Ditjen Pajak.
                              Meski tidak menyebutkan angka, lonjakan realisasi tax amnesty terpantau pesat. Selain ketiganya, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

                              Sebelumnya, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 127 wajib pajak besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pekan lalu.
                              "Sebanyak 102 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sudah dikeluarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak (WP) Besar Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

                              Sumber : Kompas.com

                              Minggu, 18 September 2016

                              Deklarasi Harta Tax Amnesty Hampir Rp 700 T, Repatriasi Rp 35 T

                              Sabtu 17 Sep 2016, 21:22 WIB

                              Deklarasi Harta Tax Amnesty Hampir Rp 700 T, Repatriasi Rp 35 T

                              Hans Henricus BS Aron - detikFinance

                                                                       Foto: Farhan

                              Jakarta - Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) https://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.00, Sabtu (17/9/2016), berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, total harta yang telah dilaporkan mendekati 700 triliun.

                              Tepatnya, mencapai Rp 698 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 445 triliun.

                              Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 169 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 35,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

                              Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 16,3 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

                              Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 14,01 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 1,66 triliun.

                              Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 703 miliar, dan WP badan UMKM Rp 25,6 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 29,1 triliun.

                              Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 10.00, mencapai 51.308. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 73.496.

                              Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/hns)

                              Sumber : finance.detik.com

                              Jumat, 16 September 2016

                              Uang Tebusan Naik Rp600 M Usai Tommy Soeharto Dapat Amnesti

                              Uang Tebusan Naik Rp600 M Usai Tommy Soeharto Dapat Amnesti

                              , CNN Indonesia

                              Bos Group Lippo James Riady Minta Pengampunan Pajak

                              Bos Group Lippo James Riady Minta Pengampunan Pajak

                              , CNN Indonesia


                              Sumber : CNN Indonesia

                              Senin, 05 September 2016

                              30 Persen Peserta Program "Tax Amnesty" Tak Pernah Bayar Pajak

                              30 Persen Peserta Program "Tax Amnesty" Tak Pernah Bayar Pajak

                              Minggu, 4 September 2016 | 12:59 WIB


                              JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim program tax amnesty sudah berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan dibentuk. Selain untuk memulangkan uang di luar negeri, kebijakan ini juga untuk meningkatkan kesadaran akan bayar pajak.

                              Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menjelaskan dari awal operasional program tax amnesty hingga 3 September 2016, ada 27.000 wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak.

                              "Dari data yang kami miliki, 30 persen dari 27.000 peserta tax amnesty merupakan wajib pajak yang tidak pernah membayar pajak bahkan tidak punya NPWP," ujar Yoga Sabtu (3/9/2016).

                              Menurutnya, angka 30 persen ini merupakan wajib pajak yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Namun mereka tidak pernah menunaikan kewajibannya sama sekali.

                              Artinya pengampunan pajak bisa dibilang telah berjalan efektif. "Ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi masif yang kita lakukan," ungkapnya.

                              Meskipun demikian uang tebusan tax amnesty jumlahnya masih minim. Dalam catatan Ditjen Pajak hingga (3/9/2016) lalu uang tebusan baru sampai pada Rp 4,28 triliun atau setara 2,6 persen dari target yang ditetapkan pemerintah yaitu sekitar Rp 165 triliun.

                              Selain itu, Yoga juga mengakui, masih banyak yang harus diperbaiki dalam implementasi tax amnesty, maka dari itu dia membuka lebar masukan dari masyarakat. Dia berjanji akan memperbaiki prosedur-prosedur yang masih menghambat.

                              "Pasti kami akan lakukan perbaikan untuk memudahkan wajib pajak. Baik terkait prosedur, formulir dan lainnya," ungkapnya.

                              Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai program tax amnesty banyak manfaatnya. Dengan adanya program ini, orang mulai sadar kewajiban membayar pajak serta sangat baik untuk menggerakan ekonomi Indonesia.

                              Kendati demikian, Haryadi juga mengkritik target dana tebusan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya target sebesar Rp 165 triliun terlalu optimistis.

                              Dia memperkirakan dana tebusan hanya akan mencapai 50 persen. "Keyakinan kami sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 80 triliun untuk dana tebusan," ungkapnya. (Hasyim Ashari)

                              Sumber : KOMPAS.COM