Rabu, 31 Agustus 2016

Jokowi: Petani hingga Pensiunan Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Jokowi: Petani hingga Pensiunan Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Presiden RI Joko Widodo angkat bicara soal keresahan di masyarakat menengah ke bawah mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Menurut dia, program pengampunan pajak ini memang semangatnya untuk menarik dana-dana dari luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.

Jokowi menegaskan, dari informasi yang dia himpun belakangan ini, keresahan itu hanya sebagian kecil masyarakat saja, secara keseluruhan program ini tidak ada masalah. Bahkan untuk menegaskannya, sudah diterbitkan aturan oleh Dirjen Pajak.

"Di situ diatur misalnya untuk petani, untuk nelayan, untuk pensiunan sudah lah tidak perlu ikut Tax Amnesty, tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut Tax Amnesty," papar Jokowi di ICE, BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).


Program Tax Amnesty ini dijelaskan Jokowi bersifat sebagai hak, bukan kewajiban. Dengan demikian siapapun Wajib Pajak (WP) bisa menggunakan fasilitas ini atau tidak.

"Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak, yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak, usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Inikan haknya, ini payung hukum Tax Amnesty ini diberikan untuk itu, jadi bukan wajib. Gitu aja kok rame banget sih‎," papar Jokowi.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan tax amnesty ini bukan untuk menakut-nakuti para wajib pajak yang selama ini sudah patuh pajak, atau masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum melaporkan kewajiban pajaknya.

"Semangat tax amnesty itu adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib-wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yangg sudah tertib membayar pajak kemudian dikejar-kejar untuk mengikuti ini mentang-mentang tarif tebusannya kecil," kata Pramono di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, beredarnya secara viral informasi melenceng mengenai tax amnesty ini bagian dari dimanfaatkannya oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakan Pramono, untuk kembali meluruskan mengenai hakekat program tax amnesty ini, Presiden RI Joko Widodo akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan kemudian menjelaskan ke masyarakat.

Pramono menambahkan, untuk memperbaiki sitem perpajakan di Indonesia, tidak hanya program tax amnesty yang dilakukan, melainkan pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa tools, salah satunya berkaitan dengan PPh Badan.

‎"Ini diframing orang jadi sekali lagi semangat dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar baik itu berupa repratiasi atau deklarasi ini bisa segera masuk ke dalam. Makanya ini namanya pengampunan pajak bukan untuk menakut-nakuti terutama bagi masyarakat kalangan menengah kebawah," tegas Pramono


Sumber : MSN.COM

Sabtu, 20 Agustus 2016

Dirjen Pajak Akui Deg-Degan Pengampunan Pajak Tak Capai Target

Dirjen Pajak Akui Deg-Degan Pengampunan Pajak Tak Capai Target

Suci Sedya Utami    •    19 Agustus 2016 19:39 WIB

                                          Ilustrasi amnesti pajak. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengaku ada rasa khawatir jika target penerimaan pajak dari program tax amnesty atau pengampunan pajak yang ditargetkan Rp165 triliun tak tercapai.

Ken mengatakan hingga saat ini, partisipan yang sudah ikut dalam program tersebut kurang lebih tujuh hingga delapan ribu. Padahal, dalam sosialisasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo, masyarakat yang datang mencapai 20 ribu orang, yang menandakan antusiasme tinggi terhadap program tersebut.

"Berarti yang 12 ribu belum ikut, mereka masih enggak yakin. Banyak sekali pertanyaan yang masih ditanyakan.  Saya deg-degan juga," aku Ken dalam acara sosialisasi tax amnesty, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut selagi masih diterapkan. Dia memastikan pemerintah memberi jaminan bahwa data wajib pajak dalam program tax amnesty akan dirahasiakan dan tak bisa digunakan sebagai celah untuk melakukan pemeriksaan pada kasus pidana lainnya, selain pidana pajak.

Dia meyakinkan kerahasiaan terjamin karena pada saat wajib pajak ingin mengikuti tax amnesty dan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), wajib pajak akan diajak ke sebuah ruangan khusus dan pintunya dikunci, untuk memastikan tak ada orang lain yang mendengar percakapan saat pelaporan.

"Jadi orang enggak dengar. Soal kerahasiaan, bapak ibu sekalian kalau memasukkan surat amnesti ini, begitu masuk nanti langsung pakai barcode. Sama dengan ATM atau credit card. Jadi enggak ada namanya, baru ada namanya kalau masuk di sistem. Jadi enggak akan kelihatan," jelas Ken.

Lebih jauh dirinya mengingatkan, pada 2018 nanti akan diterapkan keterbukaan informasi atau automatically exchange of information (AEoI) di mana para Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak di seluruh dunia sepakat untuk berbagi data pajak. Pada saat ini, wajib pajak yang selama ini mengemplang pajak tak bisa lagi mengumpat, karena wajib pajak yang simpan aset di luar negeri pun akan ketahuan karena data mereka akan dilaporkan.

"Ini kesempatan, tax amnesty ini tarifnya sangat murah, diskonnya besar banget dari 30 persen (tarif normal) jadi dua persen. Agustusan saja diskonnya cuma 17 persen. Ini diskonnya banyak banget. Jadi tax amnesty ini bukan berarti bapak ibu salah, bukan ngemplang ajak. Cuma lupa laporkan harta. Jadi jangan takut mendeklarasikan. Enggak akan dipajaki lagi kalau tidak ada penghasilannya. Kalau ada subjek dan objek pajak baru ya baru dipajaki," pungkas dia.

(AHL)

Sumber : Metrotvnews.com

Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap

Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap

Masih ada sekitar 400 hingga 500 wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

Acara sosialisasi tax amnesty di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, dihadiri sekitar 10 ribu pengunjung, pada 1 Agustus 2016 . Arief Kamaludin|KATADATA


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi melihat masih banyak wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini berpengaruh terhadap minimnya realisasi penerimaan dana tebusan harta bersih dari program yang telah berjalan dua bulan tersebut.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak per Jumat ini (19/8), nilai deklarasi harta dari program pengampunan pajak sebesar Rp 39 triliun. Padahal, pemerintah memasang target nilai deklarasi harta selama masa amnesti pajak hingga akhir Maret 2017 nanti sekitar Rp 4.000 triliun.

Alhasil, penerimaan dari dana tebusan tax amnesty hingga saat ini baru sebesar Rp 796 miliar. Sedangkan pemerintah menargetkan perolehan penerimaan dana tebusan amnesti pajak tersebut sebesar Rp 165 triliun pada tahun ini.
Menurut Ken, masih ada sekitar 400 hingga 500 wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak. "Kami masih hitung dan komunikasikan, saya sampai masuk Sabtu dan Minggu," katanya, saat sosialisasi tax amnesty di Jakarta, Jumat (19/8).

Ia pun mengaku heran dengan minimnya peserta amnesti pajak hingga saat ini. Ken mencatat, baru sekitar 7 ribu wajib pajak yang mengikuti program tersebut sejak dimulai 18 Juli lalu.

Padahal, mengacu kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar pemerintah dan dihadiri Presiden Joko Widodo di berbagai kota besar, jumlahnya sekitar 20 ribu orang. "Berarti 12 ribu orang masih belum yakin (dengan tax amnesty)," kata Ken.

Ken menduga, masih banyak orang yang kebingungan terhadap program pengampunan pajak ini. Karena itu, sebagai bagian dari pemerintah, Ken terus melakukan sosialisasi program tersebut dan menjamin tidak bakal ada risiko apapun bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya.

"Kerahasiaan identitas dijamin karena mulai dari nama saja kami ganti dengan barcode," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memantau pergerakan penerimaan pajak dari tax amnesty, terutama hingga September mendatang. Jika ternyata penerimaannya jauh dari target Rp 165 triliun, dia akan mengambil kebijakan konkrit untuk mengantisipasi risiko fiskal.

“Sampai saat ini kami terus berharap pada tax amnesty, terutama sampai September. Dari sisi itu baru saya bisa lakukan assesment. Kalau kendalanya fundamental struktural lalu sebabkan revisi target terjadi, kami akan lakukan kebijakan yang sifatnya fundamental,” katanya.

Penerapan tax amnesty dibagi menjadi tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli - September 2016, periode kedua Oktober - Desember 2016, dan periode ketiga Januari - Maret 2017.

Sumber : katadata.co.id


Sabtu, 13 Agustus 2016

Baru Sebulan, Dana Repatriasi dari Tax Amnesty Capai Rp 931M

Baru Sebulan, Dana Repatriasi dari Tax Amnesty Capai Rp 931M

Sabtu, 13 Agustus 2016 | 19:18 WIB

Presiden Jokowi membuka sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Banyaknya pengunjung sosialisasi membuat presiden kaget. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana repatriasi dari program tax amnesty telah mencapai Rp 931 miliar hingga Sabtu, 13 Agustus 2016, atau hampir sebulan sejak diberlakukan.

Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam harta sebesar Rp 23,81 triliun yang telah dilaporkan oleh 3.629 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 20,6 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 2,24 triliun," kata Hestu saat dihubungi.

Uang tebusan dari program tax amnesty ini telah mencapai Rp 479,04 miliar. Uang tebusan sebesar Rp 360 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Rp 91,8 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM.

Uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 26 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga masuk dalam kategori UMKM mencapai Rp 1,62 miliar," tutur Hestu.

 

Program tax amnesty telah berlangsung selama hampir empat pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Sumber : TEMPO.CO

Kamis, 11 Agustus 2016

Jokowi Sebut Nama Pengusaha Jateng yang Simpan Uang di Luar

Jokowi Sebut Nama Pengusaha Jateng yang Simpan Uang di Luar  

Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:35 WIB

TEMPO.COSemarang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tahu nama dan data pengusaha di Jawa Tengah yang menyimpan hartanya di luar negeri. Presiden bahkan menyebut nama-nama pengusaha itu saat sosialisasi amnesti pajak di Patra Jasa Convention Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, 9 Agustus 2016.

“Saya tahu ada Budi Hartono dari Djarum, Iwan Sritek, Budi Santoso Suara Merdeka, Wicaksono asal Kabupaten Pati yang ikannya banyak banget,” kata Jokowi di hadapan 2.500 pengusaha se-Jawa Tengah. “Dipikir saya enggak ngerti. Soleh Dahlan dari Dafam, saya tahu tadi memperkenalkan,” kata Jokowi, yang disambut tertawa hadirin.

Jokowi mengatakan data detail tentang pengusaha yang memarkir kekayaannya di luar negeri itu memang tak dibuka sepenuhnya. Sebab, dalam aturan amnesti pajak memang harus dilindungi. Tapi Presiden mempertanyakan kenapa pengusaha itu menyimpan uang dan hartanya di luar negeri. “Kita ini hidup di Indonesia, makan di Indonesia, cari rezeki dan kemudahan bertempat tinggal di Indonesia. Kenapa duit disimpan di luar negeri, Singapura, Hong Kong, atau Swiss,” katanya.

Presiden Jokowi menyatakan nilai uang yang masuk dari pengakuan sejumlah pendaftar pengampunan pajak 1.800 orang yang dia cek dari laporan terbaru mencapai Rp 11,8 triliun. “Malam hari ini 1.800 orang tapi uang yang masuk Rp 11,8 triliun,” katanya.

Dia mengatakan jumlah uang dari program pengampunan pajak itu masih sedikit. “Awal-awal tak apa, untuk pemanasan,” katanya. Tapi Presiden memastikan penerimaan negara dari sektor pengakuan wajib pajak dalam jangka menengah dan panjang nanti akan lebih baik.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengaku banyak pertanyaan dari sejumlah pengusaha terkait amnesti pajak yang ditetapkan Presiden. “Pertanyaan yang muncul dari pengusaha kira-kira jaminan apa yang diberikan ketika pengampunan pajak,” kata Ganjar menirukan pertanyaan pengusaha.

Ganjar menyebutkan, program amnesti pajak sangat dibutuhkan untuk membantu kepentingan riset yang dianggarkan hanya 0,09 persen. “Ini inspirasi saat peringatan hari teknologi di Solo. Uang pajak bisa dialihkan ke riset,” katanya.

EDI FAISOL

Sumber : TEMPO.CO

Setelah "Tax Amnesty", Pemerintah Siapkan RUU Terkait Sejumlah Jenis Pajak

Setelah "Tax Amnesty", Pemerintah Siapkan RUU Terkait Sejumlah Jenis Pajak

Rabu, 10 Agustus 2016 | 06:00 WIB

Rabu, 10 Agustus 2016

"Kalau Ikut 'Tax Amnesty', Polisi dan Jaksa Ngejar Saya Enggak Ya?"

"Kalau Ikut 'Tax Amnesty', Polisi dan Jaksa Ngejar Saya Enggak Ya?"

Selasa, 9 Agustus 2016 | 19:00 WIB

                                                                           Yoga Sukmana/Kompas.com
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Selasa (9/8/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah belum mampu memberikan kepastian kepada para wajib pajak yang berminat ikut program amnesti pajak. Hal itu tercermin dari sejumlah pertanyaan masyakarat yang mengikuti sosialisasi amnesti pajak yang digelar disejumlah daerah.

"Saat ini mereka belum yakin, '(Kalau ikut tax amnesty) aman enggak ya? kalau ganti pemerintahan sustain enggak ya? Polisi, jaksa ngejar saya enggak ya?'," kata Yustinus usai menjadi pembicara dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut ia, kepastian yang diharapkan masyarakat yakni adanya satu cara pandang yang sama dan berkelanjutan para penegak hukum terkait Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada Pasal 20 disebutkan, data dan informasi yang bersumber dari program amnesti pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntunan pidana terhadap wajib pajak.
Pemerintah, ucap Yustinus, harus memberikan jaminan tidak akan ada perubahan sikap atas kebijakan amnesti pajak pada periode-periode pemerintahan selanjutnya.

"Apakah interpretasi A terhadap kasus ini, ke depan akan berbunyi A?. Bukan B, bukan juga C. Ini yang ditunggu para wajib pajak," kata dia.

Dari sejumlah sosialisasi amnesti pajak, antusiasme masyarakat sangat besar. Di Surabaya, sosialisasi amnesti pajak dihadiri 2.700 orang. Sedangkan di Medan dan Jakarta, sosialisasi amnesti pajak dihadiri 3.500 orang dan 10.000 orang.

Yustinus menyakini sebagian besar orang yang hadir ke acara sosialisasi berminat ikut program amnesti pajak. Hanya saja, para wajib pajak tersebut masih menunggu dan melihat sikap pemerintah.

Sikap Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksaan pidana perpajakan. Hal itu dilakukan demi suksesnya program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan," kata Sri Mulyani saat melakukan sosialisasi amnesti pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Selama ini, ada pandangan bahwa data pemeriksaan pidana pajak kerap dijadikan instrumen untuk menakuti para wajib pajak.

Kemenkeu, kata Sri, akan berusaha agar para aparat pajak tidak mengancam-ancam wajib pajak dengan data pemeriksaan tersebut.

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, penggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, undang-undang tersebut meruntuhkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

"Kami ingin mengingatkan pemerintah bahwa kepentingan-kepentingan yang sifatnya kontemporer sesaat tidak boleh menabrak prinsip negara hukum," ujar Sugeng dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Sumber : KOMPAS.COM

Jumat, 05 Agustus 2016

Tax Amnesty Bukan Perangkap

Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

Maikel Jefriando - detikfinance
Jumat, 05/08/2016 13:30 WIB

                                         Foto: Setkab

Jakarta -Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta warga negara Indonesia tidak perlu takut, khususnya yang akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tersebut bukanlah perangkap.

"Ini bukanlah apa yang disebut perangkap, atau disebut masuk perangkap baru nanti diobok-obok," tegas Sri Mulyani saat meninggalkan Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dalam Undang-Undang (UU), Sri Mulyani menyatakan bahwa data peserta tax amnesty tidak dapat dipergunakan sebagai bahan untuk penyelidikan. Hanya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang akan memegang data tersebut.

"Dia bisa melakukan pelaporan, sehingga mereka bisa memenuhi peraturan perundang-undangan tanpa berakibat negatif bagi mereka sendiri pribadi maupun usahanya. Ini yang paling penting. Oleh karena itu terus menjaga kepercayaan itu penting," paparnya.

Hal tersebut memang akan menjadi tantangan bagi pemerintah, agar tetap konsisten menjalankan UU. Sri Mulyani pun melemparkan janji untuk konsisten.

"Itu merupakan tantangan bagi kita untuk menjalankan secara konsisten. Dan saya berniat atau berjanji untuk menjalankannya sekonsisten mungkin, sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan Indonesia, maupun mempercayai pemerintahan Indonesia untuk kemudian membuat perekonomian kita menjadi lebih baik lagi," terang Sri Mulyani.
(mkl/feb)       


Sumber : detikfinance

Kamis, 04 Agustus 2016

Dana Repatriasi Tax Amnesty Masuk BRI Capai Rp 9 M

Dana Repatriasi Tax Amnesty Masuk BRI Capai Rp 9 M

Ardan Adhi Chandra - detikfinance
Rabu, 03/08/2016 19:37 WIB

                                          Foto: Rachman Haryanto
      
Jakarta -PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI) mencatat, hingga saat ini total uang tebusan peserta tax amnesty yang masuk mencapai Rp 2 miliar. Sementara dana repatriasi hasil dari tax amnesty tercatat Rp 9 miliar.

Demikian dikatakan Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo saat ditemui di acara Investor Day di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

"Sampai saat ini uang tebusan tax amnesty sudah mencapai Rp 2 miliar dan dana repatriasi Rp 9 miliar," sebut dia.

BRI sendiri menargetkan perolehan dana tax amnesty hingga akhir masa program tax amnesty 31 Maret 2017 bisa mencapai Rp 60 triliun.

"Perkiraan Rp 50-60 triliun sampai tax amnesty selesai," ujanrya.

Haru menyebutkan, perseroan telah menyiapkan berbagai instrumen investasi untuk menyerap dana hasil dari tax amnesty tersebut. Haru meyakini, deposito akan dipilih sebagai salah satu tempat menyimpan dana tax amnesty.

"(Dana) masuk ke dalam deposito," ucap dia.

Di samping itu, Haru juga menyebutkan, untuk memberikan banyak pilihan instrumen investasi, pihaknya akan menerbitkan surat utang berupa Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah sebesar Rp 20 triliun. Selain itu, perseroan juga akan menerbitkan obligasi sebesar Rp 20 triliun.

"MTN juga semester 2 ini sampai tahun depan. Jadi menerbitkan tahun ini sama tahun depan. Yang obligasi tahun ini sama tahun depan. Jadi Rp 20 triliun MTN dan Rp 20 triliun obligasi, tuh izinnya sampai tahun depan, jadi lihat kebutuhan. Tahun ini kita mau menerbitkan setengah-setengah ya, jadi Rp 10 triliun dan Rp 10 triliun. Tenornya 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun," pungkasnya.
(drk/hns)


Sumber :  detikfinance

Rabu, 03 Agustus 2016

Sri Mulyani Kejar WP Besar jika Target Tax Amnesty Meleset






Safyra Primadhyta, CNN Indonesia
Selasa, 02/08/2016 07:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato di depan ribuan wajib pajak saat sosialisasi pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dua skenario cadangan jika implementasi amnesti pajak pada periode pertama tidak sesuai harapan. Opsi yang disiapkan adalah mengejar kepatuhan wajib pajak badan beromzet di atas Rp5 miliar atau memangkas anggaran belanja K/L non prioritas.

Namun, ia mengaku masih harus menunggu rampungnya pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama sebelum mengkalkulasi target realistis dari penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP 2016).

Adapun periode awal program amnesti pajak terhitung sejak Undang-undang Pengampunan Pajak berlaku, yakni Juli hingga 30 September 2016.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan optimistis Juli-September 2016 merupakan periode paling optimal dari program tax amnesty. Pasalnya, pemohon amnesti pajak bisa mendapatkan tarif tebusan terendah atas tambahan aset yang belum dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

"Pada akhir September nanti kan kami bisa melihat berapa banyak penerimaan yang berasal dari tax amnesty dan berapa yang berasal dari non tax amnesty. Dari situ kami akan melihat apakah ada risiko yang kami tangani sampai akhir tahun," tutur Sri Mulyani usai menghadiri sosialisasi program tax amnesty di Jakarta International Expo Kemayoran, Senin (1/8).


Dalam APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.539,17 triliun. Sekitar Rp165 triliun diantaranya, ditargetkan berasal dari uang tebusan amnesti pajak.

Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan sepanjang paruh pertama tahun ini baru terealisasi 34 persen atau sebesar Rp522 triliun.  Capaian tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp535 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, program pengampunan pajak merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendongkrak penerimaan perpajakan. Namun, jika nantinya target penerimaannya tidak tercapai, pemerintah akan tetap berusaha meminimalkan dampak turunnya harga komoditas dan pelemahan perekonomian global terhadap keuangan negara. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Seperti perusahaan-perusahaan yang mempunyai omzet di atas Rp5 miliar tapi tidak punya NPWP itu kan potensi yang masih bisa kita lakukan (pemungutan pajak)," ujar mantan Managing Director Bank Dunia ini.

Selain itu, Sri Mulyani juga akan menyisir belanja kementerian/lembaga (k/l) untuk melihat kemungkinan adanya penghematan. Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan tidak akan memangkas belanja prioritas terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanaan.

"Kalau ada aktivitas yang dianggap tidak prioritas dan bisa dikurangi kami akan mulai melakukan langkah-langkah untuk bisa mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) . Kemudian juga kepada para Menteri untuk mulai melakukan penelitian terhadap keborosan-keborosan atau hal hal yang masih bisa dihemat," jelasnya. (ags)

Sumber : CNN Indonesia

amnesti pajak : ungkap, tebus, lega