Sabtu, 30 Juli 2016

Data Tax Amnesty Tak Boleh Diusut, Kecuali Terkait 3 Hal Ini

Yulida Medistiara - detikfinance
Jumat, 29/07/2016 19:16 WIB

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), narkoba, dan terorisme.

Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.

Dengan begitu, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

"Pak Kapolri sudah mengatakan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan. Tentang avoidance atau penghindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini," kata Menkeu Sri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (29/7/2016).

Sosialisasi dan kerja sama juga dilakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan terhadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, narkoba, dan terorisme.

"Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax amnesty tidak akan diutak-atik," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Data yang masuk untuk tax amnesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klarifikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax amnesty," imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(hns/hns)       
Sumber : detikfinance

Kamis, 28 Juli 2016

Target Penerimaan Ambisius, Sri Mulyani Genjot Pelaksanaan "Tax Amnesty"


JAKARTA, 28 Juli 2015
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa target penerimaan negara pada tahun ini cukup ambisius.

Oleh karena itu, ia akan membantu menggenjot pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan cara mempersiapkan petugas pajak yang berkualitas.

"Kami menyadari di APBN 2016, selain target penerimaan negaranya cukup ambisius, juga ditambah dengan target penerimaan dari tax amnesty. Jadi, kesiapan jajaran petugas pajak melaksanakan tugas ini menjadi sangat penting," ujar Sri di Kompleks Istana Presiden, Kamis (28/7/2016).

Sri mengingatkan agar para petugas pajak melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.
Petugas pajak haruslah mengerti peraturan, memiliki kemampuan menjelaskan tax amnesty dengan baik kepada wajib pajak, punya semangat untuk melayani dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan wajib pajak.

"Ini soal bagaimana kita membangun atau menciptakan kepercayaan publik serta pelaku usaha. Jadi ini adalah pesan yang sangat penting yang harus diambil tindakan," kata Sri.

"Mereka harus berlaku profesional untuk menumbuhkan kepercayaan itu," ujarnya.

Sri melanjutkan, periode pengampunan pajak memiliki limit waktu, yakni hingga Maret 2017. Dalam periode itu dibagi lagi menjadi tiga periode.

Sri pun mengatakan, periode pertama ini sangat menentukan kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah terkait kebijakan itu.

"Juli sampai akhir September itu rate-nya (besaran pajak yang terhutang) 2 persen. Oleh sebab itu biasanya yang insentif paling rendah itu kami harus berusaha agar periode itu harus betul-betul menciptakan trust tadi," ujar Sri.

Sumber : Kompas.com

Minggu, 24 Juli 2016

JK : Tak Ikut Tax Amnesty Sekarang, 2 Tahun Lagi Jadi Musuh Bersama Dunia


Maikel Jefriando - detikfinance
Kamis, 21/07/2016 12:47 WIB

JK: Tak Ikut Tax Amnesty Sekarang, 2 Tahun Lagi Jadi Musuh Bersama DuniaFoto: Maikel Jefriando


Jakarta -Masyarakat diharapkan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digelar pemerintah sampai dengan 31 Maret 2017. Bila tidak, maka yang tidak melaporkan pajak dengan benar akan menjadi musuh bersama dunia.

Hal ini disampaikan JK dalam pada acara sosialisasi tax amnesty yang dihadiri oleh kalangan pengusaha di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Ini yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam melaksanakan program tax amnesty. Sebab, pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI), di mana semua rekening dana perbankan akan terbuka.

"Karena, kenapa itu dilakukan sekarang? Karena apabila dilakukan dua tahun lagi, maka yang melanggar itu jadi musuh bersama dunia" jelas JK.

Saat AEoI berlaku, JK mengatakan bahwa masing-masing negara akan bertukar informasi soal dana warga negara lain. Maka dari itu dengan mudah, para pengemplang pajak akan diketahui.

"2018 kalau sudah berlaku sistem informasi terbuka di bidang pajak, maka siapa yang melakukan pelanggaran jadi musuh bersama dunia. Misalnya di Swiss ada dana orang Indonesia belum dilaporkan, langsung dilaporkan," paparnya.

Pilihan untuk sekarang adalah mengikuti tax amnesty atau menjadi musuh semua negara.

"Artinya, siapa yang tidak mau dapat kemurahan dari negara ya ada balasannya juga. Pilih mana? 2018 akan menjadi musuh bersama siapa yang tidak bayar pajak. Karena itu kenapa pemerintah memilih tahun ini," ujar JK.

Bila moto program tax amnesty adalah ungkap, tebus, lega, maka menurut JK bila tidak mengikuti tax amnesty maka motonya adalah ungkit, tangkap, lemas.

"Jadi agar anda tidur enak sebelum ada yang ungkit tangkap dan lemas semua. Karena Indonesia juga tahun ini akan memperbaiki seluruh sistem teknologi perpajakan. Harus selesai tahun depan. Transaksi semua akan terpantau. Jadi sebelum itu mari kita berdamai. Ungkap, tebus, anda tidur nyenyak. Daripada rumah atas nama sopir," paparnya.
(mkl/hns)
Sumber : detikfinance

Senin, 18 Juli 2016

Apa itu Amnesti Pajak?


Kamis, 23 Juni 2016

SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-393/PJ.02/2016 TANGGAL 26 APRIL 2016
TENTANG
PENEGASAN SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, dan pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdapat permasalahan yang berkaitan dengan perbedaan perlakuan saat dimulainya kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) antara secara jabatan dengan secara permohonan. Untuk memberikan kepastian hukum dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik maka perlu diberikan penegasan data permasalahan tersebut.

A. Dasar Hukum dan Pertimbangan Hukum

 1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), antara lain:

  a. Dalam Pasal 1 angka 6, diatur bahwa:
   Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  b. Dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (4a), diatur bahwa:

   Ayat (1)

   Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

   Ayat (2)

   Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

   Ayat (4)

   Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

   Ayat (4a)

   Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  c. Dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur bahwa:

   Ayat (1)

   Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

   Ayat (2)

   Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

   Ayat (3)

   Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

  d. Dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4), diatur bahwa:

   Ayat (1)

   Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut

   Ayat (4)

   Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

 2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain:

  a. Dalam Pasal 3A ayat (1) dan ayat (1a), diatur bahwa:

   Ayat (1)

   Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

   Ayat (1a)

   Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  b. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan penjelasannya, diatur bahwa:

   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

   Penjelasannya:

   Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, dalam Pasal 1 ayat (1) diatur bahwa Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

 4. Berdasarkan sistem self assessment, Indonesia menganut ajaran material dimana pajak yang terutang timbul karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini berbeda dengan ajaran formal, dimana Wajib Pajak akan membayar pajak menggantungkan adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh fiskus. Syarat objektif adanya pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ditentukan oleh Tatbestand yaitu perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang.

 5. Dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN, penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP merupakan proses administrasi yang tidak menentukan timbulnya pajak yang terutang. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya antara lain untuk membayar atau menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan. Surat Pengukuhan PKP digunakan sebagai sarana administrasi agar dapat menerbitkan Faktur Pajak.

 6. Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

 7. Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.

 8. Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.

B. Penegasan terkait Permasalahan

 Berdasarkan permasalahan, dasar hukum dan pertimbangan hukum yang diuraikan diatas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah
saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

 2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:

  a. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhakn sebagai PKP secara jabatan; atau
  b. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan
permohonan.

3. Dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak.

4. Sesuai prinsip self assessment, Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar atau menyetor, dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan atas kewajiban perpajakan sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN I
ttd
IRAWAN