Rabu, 21 September 2016

Oktober, Laporan Pajak WP Pribadi akan Diperiksa

Oktober, Laporan Pajak WP Pribadi akan Diperiksa

Senin, 19 September 2016 | 11:50 WIB


                                JAKARTA, KOPAS.com - Para wajib pajak siapkan dokumen-dokumen pajak Anda. Realisasi penerimaan pajak yang masih mini hingga di pertengahan bulan September, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus memutar otak.

                                Ditjen Pajak akan kembali akan mengintensifkan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak (WP). Utamanya, mereka yang ditengarai melakukan pelanggaran.
                                "Kami memutuskan mengutak-atik laporan pajak WP lagi," tandas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akhir pekan lalu.

                                Menurut Ken, saat program amnesti pajak bergulir bulan Juli lalu, Pajak menghentikan penyigian data-data pelaporan pajak dari para wajib pajak. Upaya ini dilakukan guna memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak.

                                Instruksi ini nyatanya tak cukup efektif mendorong peserta amnesti pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak kembali menginstruksikan seluruh pejabat pajak, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) pajak untuk kembali membuka pemeriksaan. Yang akan menjadi sasaran pemeriksaan adalah WP pribadi.

                                Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M. Haniv mengatakan, mulai Oktober 2016, seluruh pemeriksaan terhadap WP bermasalah yang tak ikut amnesti pajak akan dilanjutkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap target pajak bisa tercapai.
                                Soalnya, "Penerimaan dari pembayaran utang pajak lebih besar daripada amnesti pajak," ujar Haniv, Minggu (18/9).

                                Untuk mendukung upaya ini, Ditjen Pajak memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rujukan. Tercatat, sampai semester I 2016, PPATK telah memverifikasi 2.393 WP bermasalah dengan nilai perkiraan utang pajak Rp 25,9 triliun.

                                Yang termasuk kriteria bermasalah: adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang mencurigakan di bank.

                                Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako bilang, selain mengejar WP pribadi, pemerintah juga harus tetap memeriksa WP badan. Apalagi, ada indikasi sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) selama ini tidak pernah membayar pajak.
                                Kata Ronny, secara umum pelambatan ekonomi mengganggu penerimaan pajak dari WP badan. "Terutama yang berasal dari sektor migas, pertambangan serta crude palm oil (CPO)," tuturnya.

                                Hingga 13 September lalu, jumlah penerimaan pajak baru 48,42 persen dari target di APBN-P 2016, atau sekitar Rp 656,11 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan outlook terbaru pemerintah, realisasi itu sudah mencapai 57,59 persen. (Asep Munazat Zatnika)

                                Sumber : Kompas.com

                              Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun

                              Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun

                              Senin, 19 September 2016 | 19:30 WIB


                              Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto, menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty


                              JAKARTA, KOMPAS.com — Realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus melonjak pada awal pekan ketiga September.

                              Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang dikutip Kompas.com, Senin (19/9/2016) pukul 18.00 WIB, dana yang sudah dilaporkan mencapai Rp 995 triliun.

                              Dana tersebut ditopang dana deklarasi mencapai Rp 940 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp 694 triliun dan luar negeri Rp 246 triliun.

                              Adapun dana yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 54,9 triliun. Sementara uang tebusan Rp 23,5 triliun dari 87.896 surat pernyataan harta.

                              Secara nilai, realisasi tax amnesty pekan ketiga September memang masih jauh dari target semula, yakni dana deklarasi Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun.

                              Namun, dibandingkan awal pekan lalu, harta yang dilaporkan baru Rp 405 triliun. Artinya, dalam sepekan harta yang dilaporkan bertambah Rp 590 triliun.
                              Pekan lalu dana yang dideklarasikan Rp 386,6 triliun, dana repatriasi Rp 19 triliun, dan uang tebusan Rp 9,3 triliun.

                              Peningkatan realisasi tax amnesty awal pekan ketiga tidak terlepas dari mulai banyaknya para wajib pajak besar mengikuti program tersebut.

                              Pekan lalu misalnya, secara terbuka putra Presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto, serta Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Boy Thohir, melaporkan hartanya kepada Ditjen Pajak.
                              Meski tidak menyebutkan angka, lonjakan realisasi tax amnesty terpantau pesat. Selain ketiganya, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

                              Sebelumnya, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 127 wajib pajak besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pekan lalu.
                              "Sebanyak 102 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sudah dikeluarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak (WP) Besar Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

                              Sumber : Kompas.com

                              Minggu, 18 September 2016

                              Deklarasi Harta Tax Amnesty Hampir Rp 700 T, Repatriasi Rp 35 T

                              Sabtu 17 Sep 2016, 21:22 WIB

                              Deklarasi Harta Tax Amnesty Hampir Rp 700 T, Repatriasi Rp 35 T

                              Hans Henricus BS Aron - detikFinance

                                                                       Foto: Farhan

                              Jakarta - Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) https://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.00, Sabtu (17/9/2016), berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, total harta yang telah dilaporkan mendekati 700 triliun.

                              Tepatnya, mencapai Rp 698 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 445 triliun.

                              Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 169 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 35,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

                              Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 16,3 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

                              Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 14,01 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 1,66 triliun.

                              Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 703 miliar, dan WP badan UMKM Rp 25,6 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 29,1 triliun.

                              Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 10.00, mencapai 51.308. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 73.496.

                              Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/hns)

                              Sumber : finance.detik.com

                              Jumat, 16 September 2016

                              Uang Tebusan Naik Rp600 M Usai Tommy Soeharto Dapat Amnesti

                              Uang Tebusan Naik Rp600 M Usai Tommy Soeharto Dapat Amnesti

                              , CNN Indonesia

                              Bos Group Lippo James Riady Minta Pengampunan Pajak

                              Bos Group Lippo James Riady Minta Pengampunan Pajak

                              , CNN Indonesia


                              Sumber : CNN Indonesia

                              Senin, 05 September 2016

                              30 Persen Peserta Program "Tax Amnesty" Tak Pernah Bayar Pajak

                              30 Persen Peserta Program "Tax Amnesty" Tak Pernah Bayar Pajak

                              Minggu, 4 September 2016 | 12:59 WIB


                              JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim program tax amnesty sudah berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan dibentuk. Selain untuk memulangkan uang di luar negeri, kebijakan ini juga untuk meningkatkan kesadaran akan bayar pajak.

                              Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menjelaskan dari awal operasional program tax amnesty hingga 3 September 2016, ada 27.000 wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak.

                              "Dari data yang kami miliki, 30 persen dari 27.000 peserta tax amnesty merupakan wajib pajak yang tidak pernah membayar pajak bahkan tidak punya NPWP," ujar Yoga Sabtu (3/9/2016).

                              Menurutnya, angka 30 persen ini merupakan wajib pajak yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Namun mereka tidak pernah menunaikan kewajibannya sama sekali.

                              Artinya pengampunan pajak bisa dibilang telah berjalan efektif. "Ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi masif yang kita lakukan," ungkapnya.

                              Meskipun demikian uang tebusan tax amnesty jumlahnya masih minim. Dalam catatan Ditjen Pajak hingga (3/9/2016) lalu uang tebusan baru sampai pada Rp 4,28 triliun atau setara 2,6 persen dari target yang ditetapkan pemerintah yaitu sekitar Rp 165 triliun.

                              Selain itu, Yoga juga mengakui, masih banyak yang harus diperbaiki dalam implementasi tax amnesty, maka dari itu dia membuka lebar masukan dari masyarakat. Dia berjanji akan memperbaiki prosedur-prosedur yang masih menghambat.

                              "Pasti kami akan lakukan perbaikan untuk memudahkan wajib pajak. Baik terkait prosedur, formulir dan lainnya," ungkapnya.

                              Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai program tax amnesty banyak manfaatnya. Dengan adanya program ini, orang mulai sadar kewajiban membayar pajak serta sangat baik untuk menggerakan ekonomi Indonesia.

                              Kendati demikian, Haryadi juga mengkritik target dana tebusan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya target sebesar Rp 165 triliun terlalu optimistis.

                              Dia memperkirakan dana tebusan hanya akan mencapai 50 persen. "Keyakinan kami sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 80 triliun untuk dana tebusan," ungkapnya. (Hasyim Ashari)

                              Sumber : KOMPAS.COM