Sabtu, 30 Juli 2016

Data Tax Amnesty Tak Boleh Diusut, Kecuali Terkait 3 Hal Ini

Yulida Medistiara - detikfinance
Jumat, 29/07/2016 19:16 WIB

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), narkoba, dan terorisme.

Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.

Dengan begitu, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

"Pak Kapolri sudah mengatakan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan. Tentang avoidance atau penghindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini," kata Menkeu Sri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (29/7/2016).

Sosialisasi dan kerja sama juga dilakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan terhadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, narkoba, dan terorisme.

"Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax amnesty tidak akan diutak-atik," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Data yang masuk untuk tax amnesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klarifikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax amnesty," imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(hns/hns)       
Sumber : detikfinance

Kamis, 28 Juli 2016

Target Penerimaan Ambisius, Sri Mulyani Genjot Pelaksanaan "Tax Amnesty"


JAKARTA, 28 Juli 2015
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa target penerimaan negara pada tahun ini cukup ambisius.

Oleh karena itu, ia akan membantu menggenjot pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan cara mempersiapkan petugas pajak yang berkualitas.

"Kami menyadari di APBN 2016, selain target penerimaan negaranya cukup ambisius, juga ditambah dengan target penerimaan dari tax amnesty. Jadi, kesiapan jajaran petugas pajak melaksanakan tugas ini menjadi sangat penting," ujar Sri di Kompleks Istana Presiden, Kamis (28/7/2016).

Sri mengingatkan agar para petugas pajak melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.
Petugas pajak haruslah mengerti peraturan, memiliki kemampuan menjelaskan tax amnesty dengan baik kepada wajib pajak, punya semangat untuk melayani dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan wajib pajak.

"Ini soal bagaimana kita membangun atau menciptakan kepercayaan publik serta pelaku usaha. Jadi ini adalah pesan yang sangat penting yang harus diambil tindakan," kata Sri.

"Mereka harus berlaku profesional untuk menumbuhkan kepercayaan itu," ujarnya.

Sri melanjutkan, periode pengampunan pajak memiliki limit waktu, yakni hingga Maret 2017. Dalam periode itu dibagi lagi menjadi tiga periode.

Sri pun mengatakan, periode pertama ini sangat menentukan kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah terkait kebijakan itu.

"Juli sampai akhir September itu rate-nya (besaran pajak yang terhutang) 2 persen. Oleh sebab itu biasanya yang insentif paling rendah itu kami harus berusaha agar periode itu harus betul-betul menciptakan trust tadi," ujar Sri.

Sumber : Kompas.com

Minggu, 24 Juli 2016

JK : Tak Ikut Tax Amnesty Sekarang, 2 Tahun Lagi Jadi Musuh Bersama Dunia


Maikel Jefriando - detikfinance
Kamis, 21/07/2016 12:47 WIB

JK: Tak Ikut Tax Amnesty Sekarang, 2 Tahun Lagi Jadi Musuh Bersama DuniaFoto: Maikel Jefriando


Jakarta -Masyarakat diharapkan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digelar pemerintah sampai dengan 31 Maret 2017. Bila tidak, maka yang tidak melaporkan pajak dengan benar akan menjadi musuh bersama dunia.

Hal ini disampaikan JK dalam pada acara sosialisasi tax amnesty yang dihadiri oleh kalangan pengusaha di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Ini yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam melaksanakan program tax amnesty. Sebab, pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI), di mana semua rekening dana perbankan akan terbuka.

"Karena, kenapa itu dilakukan sekarang? Karena apabila dilakukan dua tahun lagi, maka yang melanggar itu jadi musuh bersama dunia" jelas JK.

Saat AEoI berlaku, JK mengatakan bahwa masing-masing negara akan bertukar informasi soal dana warga negara lain. Maka dari itu dengan mudah, para pengemplang pajak akan diketahui.

"2018 kalau sudah berlaku sistem informasi terbuka di bidang pajak, maka siapa yang melakukan pelanggaran jadi musuh bersama dunia. Misalnya di Swiss ada dana orang Indonesia belum dilaporkan, langsung dilaporkan," paparnya.

Pilihan untuk sekarang adalah mengikuti tax amnesty atau menjadi musuh semua negara.

"Artinya, siapa yang tidak mau dapat kemurahan dari negara ya ada balasannya juga. Pilih mana? 2018 akan menjadi musuh bersama siapa yang tidak bayar pajak. Karena itu kenapa pemerintah memilih tahun ini," ujar JK.

Bila moto program tax amnesty adalah ungkap, tebus, lega, maka menurut JK bila tidak mengikuti tax amnesty maka motonya adalah ungkit, tangkap, lemas.

"Jadi agar anda tidur enak sebelum ada yang ungkit tangkap dan lemas semua. Karena Indonesia juga tahun ini akan memperbaiki seluruh sistem teknologi perpajakan. Harus selesai tahun depan. Transaksi semua akan terpantau. Jadi sebelum itu mari kita berdamai. Ungkap, tebus, anda tidur nyenyak. Daripada rumah atas nama sopir," paparnya.
(mkl/hns)
Sumber : detikfinance

Senin, 18 Juli 2016

Apa itu Amnesti Pajak?